Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penagihan konsumen yang melibatkan perusahaan pinjaman digital Kredivo dan mitra penagihannya.
Yasonna menilai dugaan tindakan tidak manusiawi dalam proses penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan regulator. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan industri jasa keuangan.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran berat, kelalaian pengawasan, atau praktik penagihan yang dilakukan secara sistematis dan melanggar ketentuan, maka OJK harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Utang tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi tidak pernah menjadi alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat manusia, melakukan intimidasi, atau melanggar hak konsumen,” ujar Yasonna dalam keterangannya.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, perusahaan penyedia layanan pinjaman tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan bahwa tindakan pelanggaran dilakukan oleh pihak ketiga atau vendor penagihan.
Ia menjelaskan, perusahaan yang menunjuk mitra penagihan, memberikan akses terhadap data konsumen, serta memperoleh manfaat dari proses tersebut tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai hukum dan aturan perlindungan konsumen.
“Jangan hanya petugas lapangan yang dimintai pertanggungjawaban. Harus ditelusuri siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, dan apakah ada pola penagihan serupa yang dialami konsumen lainnya,” tegasnya.
Minta Pengawasan Diperkuat
Yasonna meminta OJK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan penyedia layanan pembiayaan maupun perusahaan penagihan yang menjadi mitra.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelecehan, penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, maupun tindakan yang merugikan konsumen.
Menurutnya, perkembangan industri keuangan digital harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan masyarakat.
“Industri keuangan digital harus tumbuh, tetapi tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan hak dan martabat konsumen,” katanya.
Yasonna juga menyoroti masih adanya laporan masyarakat terkait praktik penagihan yang melampaui batas, mulai dari tekanan psikologis, ancaman, penyebaran informasi pribadi, hingga upaya mempermalukan debitur di lingkungan sosial.
Ia mengingatkan bahwa cara-cara tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sektor layanan keuangan digital.
Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab
Yasonna menegaskan perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban memastikan seluruh mitra kerja menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
Menurutnya, penggunaan vendor penagihan tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.
“Perusahaan tidak boleh mengambil keuntungan dari proses penagihan, tetapi ketika terjadi masalah kemudian melepaskan diri dan menyebutnya hanya ulah oknum. Tanggung jawab harus tetap melekat,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan regulator untuk memperkuat tata kelola industri pinjaman digital, termasuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan.
Bagi Yasonna, kepercayaan masyarakat merupakan aset utama dalam perkembangan industri keuangan digital. Karena itu, perlindungan konsumen harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan sektor tersebut.
“Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan. Penagihan harus dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip kemanusiaan,” pungkasnya.
