Jakarta – Demokrasi tidak semestinya berhenti pada momentum pemilihan umum. Kedaulatan rakyat perlu diwujudkan secara berkelanjutan melalui partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan, pengawasan terhadap kekuasaan, serta proses penyelenggaraan negara.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2026). Forum ini menjadi bagian dari rangkaian kajian untuk melihat kembali praktik demokrasi Indonesia dan pelaksanaannya dalam kerangka konstitusi.
Ketua Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menempatkan partisipasi rakyat sebagai salah satu bagian penting dalam melihat kualitas demokrasi. Menurutnya, suara masyarakat tidak seharusnya hanya dibutuhkan ketika pemilu berlangsung, tetapi juga perlu memiliki ruang dalam proses pengambilan keputusan setelah kekuasaan terbentuk.
Pemikiran tersebut berangkat dari pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana demokrasi yang berjalan saat ini benar-benar mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.
Kajian Badan Pengkajian MPR RI tidak hanya membahas mekanisme pemilu, tetapi juga dinamika demokrasi yang berkembang di masyarakat. Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan seperti biaya politik, praktik politik transaksional, rekrutmen politik, hingga perubahan ruang partisipasi publik di era digital turut menjadi bahan pembahasan.
Bagi Yasonna, demokrasi perlu dilihat sebagai proses yang terus berkembang. Pemilu memang menjadi instrumen penting untuk memberikan mandat kepada penyelenggara kekuasaan, tetapi mandat tersebut selanjutnya harus dijalankan dalam koridor konstitusi dan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam konteks Demokrasi Pancasila, kedaulatan rakyat juga berkaitan dengan bagaimana kekuasaan dijalankan. Konstitusi, hak asasi manusia, mekanisme pengawasan, serta partisipasi publik menjadi bagian yang saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan kehidupan demokrasi.
Perubahan teknologi turut menghadirkan dimensi baru. Ruang digital telah menjadi salah satu tempat masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pandangan, dan membangun diskursus publik. Karena itu, perkembangan demokrasi di era digital juga membutuhkan kajian agar ruang partisipasi tersebut dapat berkembang secara sehat.
Forum tersebut melibatkan akademisi dan pakar untuk mendapatkan pandangan yang lebih luas mengenai kondisi demokrasi Indonesia. Pendekatan akademik diperlukan agar pembahasan tidak hanya melihat demokrasi dari sisi prosedur, tetapi juga menilai substansi dan kualitas partisipasi masyarakat.
Kajian mengenai kedaulatan rakyat ini menjadi bagian dari kerja Badan Pengkajian MPR RI dalam menghimpun pandangan akademisi dan masyarakat sebagai bahan pengkajian ketatanegaraan. Sebelumnya, Yasonna juga menegaskan pentingnya memperoleh pandangan yang kritis mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem Demokrasi Pancasila.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya berbicara mengenai bagaimana rakyat memilih pemimpin, tetapi juga bagaimana suara rakyat tetap memiliki tempat setelah proses pemilihan selesai.
Demokrasi yang hidup membutuhkan partisipasi yang berkelanjutan. Karena itu, kedaulatan rakyat perlu terus hadir dalam ruang kebijakan, pengawasan, dan penyelenggaraan negara agar demokrasi tidak berhenti hanya pada bilik suara.
