Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly. Dok. MPR RI.
Jakarta – Pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memasuki tahap lanjutan. Badan Pengkajian MPR RI bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI kini membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap naskah PPHN yang telah disusun.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam forum focus group discussion (FGD) yang digelar di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2026). Forum dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, dan diikuti pimpinan serta anggota K3 MPR RI.
Yasonna menjelaskan, naskah PPHN telah disebarluaskan melalui kanal resmi MPR RI agar dapat dipelajari dan mendapatkan tanggapan dari publik. Menurutnya, Badan Pengkajian masih memiliki ruang untuk memperdalam kajian sembari menghimpun aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan PPHN tidak berhenti pada hasil kajian yang telah tersedia. Masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan berikutnya melalui sejumlah forum, mulai dari kerja sama akademik, expert meeting, FGD, konsultasi kelembagaan hingga konferensi nasional.
Salah satu isu yang masih menjadi pembahasan adalah mengenai bentuk hukum PPHN. Dalam forum tersebut muncul sejumlah pandangan terkait kemungkinan pengaturannya, antara lain melalui perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, maupun undang-undang. Pandangan mengenai pilihan bentuk hukum tersebut datang dari sejumlah anggota K3 dan masih menjadi bagian dari diskusi.
Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menilai keterlibatan publik penting agar pembahasan PPHN dapat berkembang menjadi diskursus yang lebih luas. Sementara Djarot Saiful Hidayat menyebut kajian yang telah dilakukan Badan Pengkajian dan K3 dapat menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan, tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal.
Yasonna mengatakan, rangkaian kegiatan tersebut perlu disusun dalam rencana kerja yang jelas sehingga proses penyelesaian PPHN dapat berjalan sesuai target pada 2027.
Selain pembahasan PPHN, Badan Pengkajian MPR RI juga merencanakan konferensi nasional atau Dialog Kebangsaan pada November 2026. Forum tersebut akan membahas berbagai persoalan kebangsaan, termasuk PPHN.
Dalam rencana konferensi itu, keterlibatan generasi muda turut mendapat perhatian. Anggota Badan Pengkajian MPR Hindun Anisah mengusulkan agar kalangan muda ikut dilibatkan, sementara Ajiep Padindang menilai partisipasi generasi muda perlu diperluas karena isu PPHN belum banyak menjadi perhatian mahasiswa dan anak muda.
Rangkaian pembahasan ini menunjukkan bahwa proses kajian PPHN masih berjalan dengan membuka ruang bagi masukan dari berbagai kalangan, sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
