Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis saat meninjau pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Jakarta – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat. Di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang menjadi pilot project, proses peralihan hak bahkan dapat diselesaikan kurang dari waktu yang ditargetkan.
Salah satu pengalaman tersebut disampaikan PPAT Genio Ladyan Finasisca yang merasakan langsung perubahan proses layanan sejak PERINTIS diterapkan.
Menurut Genio, proses balik nama yang ditanganinya dapat selesai sekitar delapan hari hingga sertipikat diterima dan selanjutnya diserahkan kepada pemilik.
“Menjalankan proses balik nama sekitar delapan hari dan sertipikatnya sudah selesai kami terima untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Genio, Kamis (17/9/2026).
PERINTIS merupakan layanan peralihan hak yang diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi pertanahan untuk menghadirkan proses yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, keberhasilan layanan 10 hari tidak hanya bergantung pada BPN. Proses tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari validasi dan pembayaran BPHTB di Bapenda, pembuatan akta oleh PPAT, hingga kelengkapan administrasi sebelum berkas diproses di Kantor Pertanahan.
“Dengan layanan PERINTIS atau peralihan 10 hari ini, bisa mendorong perbaikan tata kelola di semua aspek, baik yang di internal BPN maupun mitra-mitra eksternal strategis lainnya,” kata Harison.
Ia menilai, kolaborasi tersebut penting agar proses pembuatan akta semakin baik dan pasti, sekaligus mendukung tata kelola validasi BPHTB serta optimalisasi penerimaan daerah.
Penerapan PERINTIS di Kantah Kota Tangerang Selatan juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas transformasi layanan. Ke depan, layanan serupa diharapkan dapat diterapkan di Kantor Pertanahan lainnya di Provinsi Banten hingga secara nasional.
Genio mengatakan, penerapan layanan tersebut turut mendorong PPAT menyesuaikan manajemen waktu dalam setiap tahapan. Mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad, hingga penyampaian berkas ke BPN dilakukan dengan lebih terukur.
Dengan proses yang semakin terintegrasi, manfaat PERINTIS mulai dirasakan bukan hanya dari sisi kecepatan penyelesaian, tetapi juga melalui koordinasi yang lebih tertata antara BPN, PPAT, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
