Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Jakarta – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasinya dilakukan dengan pendekatan yang terukur, berbasis data, serta tetap membuka ruang pendampingan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, Wajib Halal tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban administratif. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memberikan informasi dan pilihan kepada konsumen sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Menurut Haikal, pemerintah tidak akan menjalankan implementasi Wajib Halal secara represif. Pelaku usaha yang belum siap tetap diberikan ruang untuk berproses dan mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal.
Tidak Ada Paksaan dan Sweeping
Haikal juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang belum mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurutnya, jaminan halal ditujukan bagi pihak yang menghendaki kepastian mengenai kehalalan produk.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegasnya.
Ia memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan melalui pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Haikal.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.
“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” katanya.
BPJPH Tekankan Pentingnya Data yang Tepat
Haikal turut menanggapi adanya permintaan dari sejumlah pihak agar implementasi Wajib Halal ditunda. Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut perlu dilihat berdasarkan data dan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme sertifikasi halal.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” tegas Haikal.
BPJPH menegaskan, implementasi Wajib Halal diarahkan untuk membangun ekosistem yang memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian dan ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan.
Dengan pendekatan pendampingan dan komunikasi, pemerintah berharap penerapan Wajib Halal dapat berjalan secara bertahap, terukur, serta tetap mencerminkan semangat toleransi dan keberagaman di Indonesia.
