Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H. Dok: HF
Jakarta – Tak ada ruang untuk ragu dalam menjalankan transformasi pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan memastikan diri siap menerapkan layanan peralihan hak maksimal 10 hari, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H., menegaskan kesiapan tersebut bukan sekadar pernyataan, melainkan telah didukung persiapan internal serta koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.
“Kami sangat optimis dan yakin. Sangat siap, sangat-sangat siap untuk melaksanakan ini,” tegas Seto saat ditemui di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang Selatan, Kamis (13/8/2026).
Kantah Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu dari 17 Kantor Pertanahan yang ditetapkan sebagai pilot project implementasi layanan peralihan hak 10 hari.
Dalam daftar tersebut, Kantah Tangsel berada di urutan kesembilan.
Untuk wilayah Provinsi Banten, Kantah Kota Tangerang Selatan menjadi satu-satunya Kantor Pertanahan yang ditunjuk dalam pilot project tersebut.
Bukan Sekadar Mempercepat, tetapi Memberikan Kepastian
Seto menilai kebijakan peralihan hak 10 hari memiliki arti penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat, tetapi juga kepastian kapan prosesnya selesai.
Menurutnya, Kantah Tangsel bahkan telah memiliki pengalaman menyelesaikan proses tertentu lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan.
“Secara garis besar SOP peralihan hak itu lima hari. Kami rata-rata sudah satu sampai dua hari selesai untuk peralihan hak,” jelasnya.
Dengan penerapan skema baru, Seto menilai masyarakat akan memiliki batas waktu yang lebih jelas.
“Tidak boleh lebih dari 10 hari. Itu menurut saya sudah lebih memberikan kepastian kepada masyarakat, bahwa masyarakat sudah bisa mengukur kapan dia bisa memperoleh sertifikatnya selesai,” ujarnya.
Kepastian tersebut menjadi salah satu aspek yang menurut Seto penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Ia mengakui persoalan cara, biaya, dan waktu selama ini masih menjadi hal yang kerap mendapat perhatian masyarakat dalam pelayanan pertanahan.
Karena itu, layanan dengan batas waktu yang jelas dinilai menjadi langkah penting untuk mengubah pengalaman masyarakat ketika mengurus administrasi pertanahan.
Persiapan Kantah Tangsel Sudah Matang
Seto mengatakan Kantah Tangsel telah mempersiapkan implementasi program tersebut.
Kesiapan juga diperkuat dengan sistem yang telah dimiliki Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, Bapenda/Dispenda Tangsel telah memiliki aplikasi e-BPHTB serta alur kerja yang dinilai sejalan dengan kebutuhan implementasi layanan peralihan hak.
“Kebetulan di Dispenda juga sudah memiliki aplikasi e-BPHTB dan mempunyai flowchart yang sama. Alhamdulillah sebagai pilot project kami senang,” katanya.
Kesiapan tersebut juga tidak terlepas dari proses persiapan yang dilakukan kementerian sebelum implementasi.
Seto menyebut tim kementerian sebelumnya telah melakukan persiapan dan kunjungan ke sejumlah daerah sebelum pelaksanaan di Tangerang Selatan.
Kini, Kantah Tangsel tinggal memastikan seluruh unsur pelaksana memahami mekanisme yang akan diterapkan.
PPAT Jadi Garda Terdepan
Salah satu fokus Kantah Tangsel adalah memastikan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berjalan baik.
Seto menyadari keberhasilan layanan peralihan hak tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan.
PPAT menjadi salah satu pihak penting dalam rantai pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, Kantah Tangsel menerbitkan surat edaran kepada PPAT dan Dispenda agar seluruh pihak memahami mekanisme layanan yang akan dijalankan.
“Walaupun kemarin kami sudah dikumpulkan oleh Pak Menteri, BPN, Dispenda, dan PPAT, untuk sosialisasi pelaksana-pelaksana khususnya PPAT ini masih perlu diperkuat. Makanya kami buat surat edaran,” terang Seto.
Kantah Tangsel juga dijadwalkan menggelar sosialisasi melalui Zoom pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan sasaran utama PPAT di wilayah Tangerang Selatan.
Menurut Seto, sosialisasi tersebut penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.
“Kalau di sini sudah memudahkan, masa di PPAT-nya juga tidak memudahkan. Intinya kita harus sinkron, sama, dan satu visi misi,” tegasnya.
Komitmen dari Pimpinan hingga Petugas
Seto memastikan kesiapan penerapan layanan 10 hari telah menjadi komitmen bersama seluruh jajaran Kantah Tangsel.
Ia ingin perubahan layanan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, bukan berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
“Komitmen kami dari pimpinan sampai bawahan semuanya akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Bagi Seto, program peralihan hak 10 hari merupakan momentum untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur.
Masyarakat tidak lagi hanya berharap prosesnya cepat, tetapi memiliki kepastian mengenai batas waktu pelayanan.
“Selama ini masyarakat banyak kekecewaan terhadap cara, biaya, dan waktu yang menjadi kendala. Nah, ini sudah mulai diperbaiki. Kami optimis dan senang menjalankannya,” ujarnya.
Dengan kesiapan internal, dukungan sistem e-BPHTB Pemkot Tangsel, serta penguatan koordinasi bersama PPAT dan Dispenda, Seto optimistis layanan tersebut dapat berjalan sesuai harapan.
Tanpa ragu, Kantah Tangsel menyatakan siap. Bagi Seto, kecepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan kepastian, sehingga masyarakat mengetahui kapan proses peralihan haknya selesai dan kapan sertifikat dapat diterima.
“Sangat optimis dan sangat siap untuk melaksanakan ini,” pungkas Seto.
