Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Layanan pertanahan di Provinsi Banten memasuki babak baru. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memastikan transformasi layanan peralihan hak maksimal 10 hari mulai dipersiapkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat.
Harison bahkan menyatakan keyakinannya bahwa target tersebut dapat terwujud apabila seluruh pihak yang terlibat memiliki komitmen yang sama.
“Kalau semuanya komit, saya 80, 90, bahkan 100 persen yakin itu akan terwujud,” kata Harison saat dihubungi, Kamis (13/8/2026).
Menurut Harison, layanan peralihan hak maksimal 10 hari memiliki alur yang melibatkan BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pemerintah daerah.
Karena itu, target 10 hari tidak dapat dibebankan hanya kepada BPN.
Harison menjelaskan, proses pembuatan akta oleh PPAT ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hingga empat hari.
Setelah itu, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah diharapkan selesai paling lambat tiga hingga empat hari.
Sementara itu, proses pelayanan peralihan hak di BPN ditargetkan tidak melebihi lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai batas waktu tersebut, keseluruhan proses mulai dari pembuatan akta, validasi BPHTB hingga pelayanan peralihan hak di BPN dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Komitmen Jadi Penentu
Harison menegaskan, keberhasilan layanan tersebut sangat bergantung pada komitmen bersama.
Ia menyebut masih ada mitra kerja di luar BPN yang memiliki peran penting dalam menentukan cepat atau lambatnya keseluruhan proses.
“Ini tidak hanya tergantung kepada BPN. Ada mitra kita di luar sana, ada PPAT, ada Pemda. Jadi komitmen itu jadi kata kunci,” tegasnya.
Menurut Harison, apabila PPAT dapat menyelesaikan akta dalam tiga atau empat hari dan pemerintah daerah mampu melakukan validasi BPHTB dalam waktu yang sama, maka proses selanjutnya di BPN dapat berjalan sesuai target.
Dengan demikian, layanan peralihan hak maksimal 10 hari bukan sekadar target internal BPN, tetapi membutuhkan kesamaan ritme seluruh pihak yang terlibat.
Pengukuran Terjadwal Maksimal 7 Hari
Transformasi layanan pertanahan yang disiapkan BPN juga mencakup pengukuran terjadwal.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian bahwa pekerjaan pengukuran yang diterima BPN dapat langsung dikerjakan pada hari pelayanan.
Hasil pengukuran ditargetkan selesai dalam waktu lima sampai tujuh hari.
“Pada hari itu juga langsung dikerjakan pada hari itu juga ketika dia menerima pelayanan pengukurannya, dan hasil dari pengukuran itu tidak akan lebih dari lima sampai tujuh hari,” ujar Harison.
Ia menilai pengukuran terjadwal dan peralihan hak maksimal 10 hari merupakan dua layanan yang sama-sama diarahkan untuk menjawab persoalan klasik dalam pelayanan pertanahan, yakni ketidakpastian waktu.
“Dua layanan ini, peralihan hak maupun pengukuran terjadwal, adalah bagian dari transformasi layanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Banten Siapkan Kota Tangerang dan Tangsel
Penerapan transformasi layanan tersebut akan berjalan bersamaan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan BPN.
Untuk Provinsi Banten, Harison menyebut Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi bagian dari pelaksanaan awal.
Konsep kantor pertanahan berbasis wilayah tersebut akan menempatkan para kepala seksi untuk menangani wilayah sesuai pembagian kecamatan di kabupaten/kota.
Menurut Harison, perubahan itu diharapkan membuat pelayanan BPN semakin luas jangkauannya sekaligus lebih cepat.
“Ini akan menempatkan layanan BPN itu menjangkau lebih luas, lebih cepat,” ungkapnya.
Sembilan Bulan Pimpin Banten
Hampir sembilan bulan memimpin Kanwil BPN Banten, Harison mengatakan pihaknya terus menjalankan garis kebijakan pemerintah dan Kementerian ATR/BPN.
Ia memilih tidak menyebut berbagai pekerjaan yang telah dilakukan sebagai pencapaian pribadi. Baginya, menyelesaikan tugas merupakan kewajiban seorang abdi negara.
Sejumlah agenda strategis tetap menjadi fokus, mulai dari penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dan waduk, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah serta aset kementerian/lembaga.
Kanwil BPN Banten juga mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Harison menyebut masih terdapat sekitar 6.000 bidang yang menjadi pekerjaan rumah di Banten, dengan 2.034 bidang ditargetkan selesai pada 2026.
Sementara untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihaknya telah menyiapkan roadmap penyelesaian.
Sebanyak 24.000 bidang ditargetkan selesai sebelum akhir 2026.
Transformasi layanan, kata Harison, menjadi bagian dari upaya yang lebih besar untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin pasti, terukur dan mudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kini, layanan peralihan hak maksimal 10 hari akan menjadi salah satu ujian penting: apakah kolaborasi antara BPN, PPAT dan pemerintah daerah mampu mengubah target waktu pelayanan menjadi kepastian yang benar-benar dirasakan masyarakat.
