Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian. Dok: Istimewa.
Jakarta – Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, tetapi harus mengikuti tahapan hukum yang benar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen dan status tanah telah jelas sebelum transaksi dilakukan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kepastian legalitas menjadi kunci utama dalam transaksi tanah. “Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa,” ujarnya, Jumat (22/05/2026).
Ia menjelaskan, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan para pihak mengenai objek, harga, dan syarat transaksi. Pada tahap ini, pembeli harus memastikan seluruh dokumen lengkap serta bebas sengketa agar proses dapat berlanjut secara aman.
Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan KTP, KK, NPWP, serta membayar BPHTB. Sementara penjual harus menyiapkan sertipikat asli, identitas diri, bukti lunas PBB, persetujuan pasangan jika sudah menikah, serta bukti pembayaran PPh.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan memeriksa kelengkapan dokumen serta menuangkan kesepakatan dalam akta resmi sebagai dasar peralihan hak.
