Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Nasril Bahar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Sumatera Utara. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Nasril Bahar, meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan hak kebun plasma masyarakat Desa Singkuang I. Menurutnya, hak warga tidak boleh terus tertunda setelah bertahun-tahun menunggu realisasi kewajiban perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasril saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Sumatera Utara dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit.
Nasril menyoroti belum dipenuhinya kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kelalaian yang telah berlangsung sejak perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
“Permasalahan terhadap kewajiban PT Rendi untuk menunaikan plasma 20 persen atas HGU yang mereka dapatkan ini merupakan sebuah kelalaian. Kelalaian itu sudah berlangsung selama 17 tahun sejak HGU diterbitkan pada 2009,” ujar Nasril.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan pemegang HGU wajib merealisasikan pembangunan kebun plasma paling lambat tiga tahun setelah hak tersebut diterbitkan. Namun hingga kini kewajiban tersebut belum juga dipenuhi secara menyeluruh.
Menurut Nasril, pergantian manajemen perusahaan pada 2016 seharusnya menjadi momentum untuk menuntaskan kewajiban kepada masyarakat. Sayangnya, hingga kini penyelesaian yang dinantikan warga belum juga terwujud.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Nasril mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membentuk tim khusus yang melibatkan DPRD, koperasi, tokoh adat, serta unsur masyarakat.
Ia meyakini kolaborasi seluruh pemangku kepentingan akan mempermudah proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran hak plasma kepada warga yang berhak.
“Saya merekomendasikan dibentuk tim khusus. Pemerintah kabupaten memimpin, didampingi DPRD, koperasi, tokoh adat, dan seluruh unsur terkait agar persoalan ini segera selesai tanpa harus langsung dibawa ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Nasril menegaskan, kehadiran BAM DPR RI di Sumatera Utara merupakan bentuk komitmen DPR dalam menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Ia berharap penyelesaian persoalan plasma di Mandailing Natal dapat dilakukan secara cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Aspirasi masyarakat harus kita respons dengan langkah nyata,” pungkasnya.
