Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Hamonangan Laoly mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan merek produknya sejak usaha mulai dibangun.
Yasonna mengingatkan, merek bukan hanya identitas produk, tetapi juga aset usaha yang membutuhkan perlindungan hukum. Penundaan pendaftaran dapat membuka celah bagi pihak lain menggunakan atau bahkan mendaftarkan merek yang telah lebih dulu digunakan pelaku UMKM.
“Jangan tunggu usaha besar baru urus merek, tapi daftarkan merekmu agar usaha bisa tumbuh besar,” ujar Yasonna.
Menurutnya, persoalan perlindungan merek masih menjadi tantangan bagi pelaku UMKM. Banyak pengusaha lebih fokus pada produksi dan pemasaran, sementara aspek kekayaan intelektual belum menjadi prioritas.
Padahal, ketika sebuah produk mulai dikenal dan memiliki pelanggan, merek menjadi bagian penting dari reputasi bisnis. Merek yang telah terdaftar memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan identitas tersebut dalam kegiatan usaha.
Selain perlindungan hukum, Yasonna menilai merek juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam jangka panjang, merek yang kuat dapat berkembang menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi.
“Merek bukan sekadar nama, tapi reputasi dan jaminan kualitas yang membuat pelanggan mau kembali,” katanya.
Ia menyebut merek yang telah berkembang bahkan dapat dimanfaatkan untuk memperluas bisnis melalui lisensi maupun waralaba. Merek juga dapat menjadi nilai tambah ketika pelaku usaha membutuhkan permodalan atau hendak membangun kerja sama dengan investor.
Karena itu, Yasonna mendorong pemerintah terus memperluas kemudahan dan pendampingan bagi UMKM dalam memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurutnya, akses pendaftaran yang mudah serta fasilitasi bagi pelaku UMKM penting untuk memastikan produk lokal memiliki perlindungan sekaligus mampu meningkatkan daya saing.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah kunci agar produk lokal mampu bersaing di pasar nasional maupun global,” ujarnya.
Yasonna menambahkan, pelaku UMKM dapat mengecek terlebih dahulu ketersediaan merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sebelum mengajukan pendaftaran melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan mendaftarkan merek sejak dini, pelaku UMKM dinilai tidak hanya mengamankan identitas usaha, tetapi juga menyiapkan fondasi aset yang dapat berkembang seiring pertumbuhan bisnis.
