Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dok: Istimewa.
Jakarta – Temuan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco meminta Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendalami temuan Ombudsman RI tersebut melalui fungsi pengawasan.
Dasco mengaku mengetahui informasi mengenai keberadaan fasilitas tersebut dari pemberitaan media. Ia kemudian menyampaikan temuan itu kepada Komisi XIII untuk ditindaklanjuti.
“Ya, yang pertama saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut, demikian,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (24/9/2026).
Temuan tersebut diperoleh Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026 pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Fasilitas yang ditemukan terdiri dari lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik. Di dalamnya terdapat sejumlah kelengkapan seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. Namun, status dan identitas mereka saat pemeriksaan belum dapat dipastikan secara lengkap.
Ombudsman Berikan Tenggat
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut.
Selain meminta pembongkaran bangunan, Ombudsman juga menyiapkan sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Langkah korektif itu mencakup aspek kelembagaan dan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong. Di antaranya restrukturisasi pimpinan dan jajaran, pengembalian warga binaan ke blok hunian sesuai aturan, serta penutupan akses keluar yang tidak sesuai standar keamanan.
Ombudsman juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan dan penjagaan di area lapas.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI melalui fungsi pengawasan. Pendalaman diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai fasilitas khusus yang ditemukan serta memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai ketentuan.
