Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang memperkuat pengelolaan aset negara melalui verifikasi dokumen Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2026 bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aset negara, khususnya yang berupa tanah, memiliki administrasi yang tertib serta dukungan dokumen pertanahan yang lengkap dan akurat.
Dalam proses verifikasi, Kantah Kota Tangerang bersama Kementerian PU melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen pertanahan dengan data BMN berupa tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, data aset, serta informasi pertanahan yang menjadi dasar dalam penatausahaan BMN.
Verifikasi tidak hanya ditujukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap aset negara.
Melalui proses tersebut, potensi ketidaksesuaian data maupun dokumen dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sejak awal. Dengan demikian, pengelolaan aset tanah milik negara dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kantah Kota Tangerang terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian PU dalam mendukung penatausahaan BMN, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertanahan.
Sinergi antarinstansi ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset negara tercatat dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari BMN.
Melalui verifikasi dokumen BMN Tahun 2026 tersebut, Kantah Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola aset negara yang semakin tertib dan akuntabel.
