Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, untuk memastikan penetapan LP2B berjalan selaras dengan kebijakan penataan ruang daerah sekaligus mampu memberikan kepastian perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Menteri Nusron menegaskan, perlindungan kawasan pertanian merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menurutnya, di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan dan berbagai program strategis nasional, keberadaan sawah produktif harus tetap dipertahankan agar tidak mudah beralih fungsi.
“Perlindungan lahan pertanian adalah prioritas utama pemerintah. Ketika ruang pertanian terlindungi, maka fondasi swasembada pangan nasional juga akan semakin kuat,” tegas Menteri Nusron.
Penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dipertahankan keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pangan.
Kehadiran Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dalam rakor tersebut turut mempertegas pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang pusat dan daerah. Integrasi penataan ruang dengan perlindungan LP2B dinilai menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang kebutuhan pangan masyarakat.
Melalui rakor ini, pemerintah berharap penetapan LP2B di Sulawesi Selatan dapat segera dituntaskan sehingga menjadi pijakan kuat dalam menjaga lahan pertanian berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan melalui perlindungan ruang yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan petani serta generasi mendatang.
