Menteri Imipas bersama Wamenimipas. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), secara resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan asal.
Peresmian kebijakan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1), bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Kebijakan GCI ditujukan bagi individu yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, maupun kedekatan emosional dan profesional dengan Indonesia.
Subjek kebijakan ini meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
“Kebijakan ini membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional,” ujar Yuldi.
Sejumlah diaspora Indonesia menyambut positif kebijakan tersebut. Salah satunya, Adam Welly Tedja, yang telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menyebut kebijakan GCI memberinya kesempatan untuk kembali menjelajahi seluruh provinsi di Indonesia serta berbagi pengalaman kepada generasi muda.
“Saya melihat banyak talenta di Indonesia yang belum tergali. Saya berharap bisa berbagi pengalaman pribadi dan membantu membangkitkan potensi tersebut. Inisiatif Imigrasi ini sangat luar biasa,” ungkap Adam.
Hal serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang mengapresiasi kelancaran layanan serta komunikasi yang dinilai profesional. Ia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi secara positif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat dapat menjadi bagian dari program GCI. Kontribusi ke depan akan saya lakukan dalam bentuk berbagi pengetahuan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah besar kebijakan pemerintah pada 2026, khususnya dalam transformasi layanan publik berbasis teknologi.
“Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Agus.
Ia menambahkan, GCI dibangun melalui ekosistem digital yang terintegrasi untuk mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional.
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa) yang terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun pemeriksaan manual. Dalam waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan skema penyatuan keluarga.
Selain meresmikan kebijakan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa penguatan layanan berbasis digital dan perluasan struktur organisasi merupakan komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami ingin memastikan layanan imigrasi hadir secara relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
