Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyambut positif kebijakan Perum Bulog yang akan mewajibkan seluruh mitra maklon memiliki sertifikasi mulai 2027.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pangan nasional yang lebih profesional, transparan, dan mampu menjaga kualitas beras dari hulu hingga hilir.
Firman menilai kebijakan sertifikasi merupakan bentuk pembenahan sistem kemitraan Bulog agar hanya bekerja sama dengan mitra yang memiliki kemampuan teknis dan fasilitas pengolahan sesuai standar.
Dengan demikian, kualitas gabah petani dapat dipertahankan dan menghasilkan beras yang memenuhi standar mutu bagi masyarakat.
“Kami di Komisi IV DPR RI sependapat. Selama ini ketentuan maklon sering dilanggar. Banyak mitra kerja yang melakukan maklon tidak memiliki Rice Milling Unit (RMU) modern dan dryer sebagaimana mestinya. Akibatnya mutu gabah petani jatuh dan kualitas beras tidak konsisten,” ujar Firman.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut, lemahnya standar pengolahan pascapanen selama ini menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kualitas beras nasional.
Karena itu, penerapan sertifikasi dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem pengadaan beras pemerintah yang lebih tertib dan akuntabel.
Firman menjelaskan, mulai 2027 seluruh mitra maklon Bulog diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan yang memenuhi standar, termasuk Rice Milling Unit (RMU) modern dan dryer sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menekankan pentingnya jaminan mutu, keamanan pangan, dan tata kelola rantai pasok yang baik.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi instrumen untuk memastikan seluruh mitra Bulog benar-benar mampu menjaga kualitas hasil pengolahan gabah.
“Dengan adanya sertifikasi ini maka kualitas dan standar beras akan terjaga. Petani diuntungkan karena gabahnya dihargai sesuai mutu, konsumen mendapatkan beras yang layak konsumsi, dan Bulog dapat menjalankan tugas penugasan pemerintah secara optimal,” tegasnya.
Firman berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat sentra-sentra produksi padi nasional, termasuk Kabupaten Pati, sekaligus melindungi petani dari praktik pengolahan gabah yang tidak sesuai standar.
Ia juga meyakini pembenahan tata kelola mitra Bulog akan meningkatkan nilai tambah hasil panen, memperkuat ketahanan pangan nasional, dan memastikan masyarakat memperoleh beras berkualitas secara berkelanjutan.
