Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem penataan ruang nasional. Reformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan tata ruang yang lebih dinamis, adaptif, dan mampu mengikuti perkembangan pembangunan yang bergerak semakin cepat.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa selama ini salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan tata ruang adalah persoalan sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan dokumen tata ruang yang tidak selaras satu sama lain. Bahkan ada daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sementara dokumen tata ruang di tingkat provinsi masih menggunakan aturan lama.
“Kita melihat masih ada ketidaksinkronan antara tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ini yang sedang kita benahi agar pembangunan berjalan dalam satu arah,” ujar Suyus.
Ia menjelaskan, sistem tata ruang yang selama ini berlaku sering kali dipengaruhi oleh dinamika pergantian kepemimpinan daerah. Akibatnya, proses penyusunan maupun revisi tata ruang tidak selalu berjalan sesuai kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Karena itu, Ditjen Tata Ruang tengah membahas berbagai opsi kebijakan baru yang dapat mempercepat proses revisi tata ruang sekaligus menjaga konsistensi pembangunan dari pusat hingga daerah.
Menurut Suyus, tata ruang masa depan tidak bisa lagi bersifat kaku seperti sebelumnya. Perubahan kebutuhan masyarakat, perkembangan investasi, kemajuan teknologi, hingga tantangan perubahan iklim menuntut adanya sistem yang lebih fleksibel.
“Kita sedang memikirkan tata ruang yang lebih dinamis. Ketika ada kebutuhan baru atau perubahan kondisi di lapangan, proses penyesuaiannya tidak boleh terlalu lama,” katanya.
Selain mempercepat revisi tata ruang, pemerintah juga sedang menyiapkan berbagai regulasi pendukung yang akan menjadi fondasi baru dalam sistem penataan ruang nasional.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan di seluruh Indonesia.
Suyus menegaskan bahwa reformasi tata ruang menjadi salah satu kunci untuk mendukung berbagai program strategis nasional yang saat ini dijalankan pemerintah.
“Dengan tata ruang yang lebih terintegrasi dan responsif, pembangunan akan lebih terarah dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara lebih luas,” pungkasnya.
