Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pembenahan kualitas kearsipan internal. Komitmen itu ditegaskan melalui kegiatan Evaluasi Pengawasan Kearsipan Internal 2025 dan Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal 2026 yang digelar sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Tata Ruang.
Kegiatan ini menempatkan pengelolaan arsip bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting yang menopang akuntabilitas, kesinambungan kelembagaan, dan kualitas pelayanan publik. Dalam arahannya, jajaran Ditjen Tata Ruang menekankan bahwa arsip merupakan memori kolektif organisasi yang menjadi fondasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan.
Kepala Program, Keuangan dan Umum, Sri Damar Agustina, menyampaikan bahwa pengawasan internal menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh unit kerja menjalankan pengelolaan arsip secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas.
Menurutnya, tantangan birokrasi modern menuntut pengelolaan dokumen yang lebih sistematis dan akurat, sehingga kearsipan harus ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam evaluasi tersebut, Ditjen Tata Ruang juga menekankan pentingnya seluruh unit kerja kooperatif dalam menyediakan bukti dukung yang akuntabel sebagai bagian dari proses pengawasan. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kepatuhan, tetapi juga membangun budaya pengelolaan arsip yang berkelanjutan.
Melalui agenda ini, Ditjen Tata Ruang mempertegas komitmennya menjadikan penguatan kearsipan sebagai salah satu pilar reformasi birokrasi yang menopang transparansi, akuntabilitas, dan kualitas organisasi.
