Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penyusunan tata ruang yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2026-2046 yang digelar pada Kamis (9/7).
Rapat dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, dan mempertemukan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menyempurnakan rancangan RTRW yang adaptif, visioner, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
Dalam arahannya, Chriesty Elisabeth Lengkong menegaskan bahwa penyusunan RTRW memerlukan kolaborasi lintas sektor agar setiap kebijakan pemanfaatan ruang dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat secara berimbang.
Dukungan terhadap revisi RTRW juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Menurutnya, dokumen tata ruang memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian bagi pembangunan daerah.
“Kami mendukung penuh revisi RTRW ini karena RTRW akan memberikan kepastian dalam mendukung iklim investasi yang sehat, pembangunan infrastruktur, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan lingkungan serta fungsi lain yang strategis,” ujar Nuzul Rachdy.
Senada dengan itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menilai revisi RTRW merupakan langkah penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah yang berorientasi jangka panjang.
“Setiap daerah memiliki harapan tumbuh dan berkembang untuk masyarakatnya. Harapan dapat diwujudkan dengan perencanaan yang matang dan cermat untuk masa depan,” kata Dian Rachmat Yanuar.
Sementara itu, Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki, menegaskan bahwa tata ruang merupakan fondasi utama dalam mendorong investasi yang berkualitas sekaligus pembangunan yang berkelanjutan.
“Tata Ruang adalah pintu masuk terbaik bagi investasi menuju negeri makmur, adil, dan sejahtera. Revisi RTRW ini untuk Kabupaten Kuningan yang berkelanjutan,” ungkap Abdul Kamarzuki.
Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen Tata Ruang berharap revisi RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026-2046 mampu menjadi pedoman pembangunan yang memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, memperkuat daya saing daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta membuka peluang investasi yang berkelanjutan. Dengan dokumen tata ruang yang berkualitas, Kabupaten Kuningan diharapkan semakin siap menghadapi dinamika pembangunan sekaligus mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan hingga dua dekade mendatang.
