Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan bahwa percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi kunci utama dalam membuka hambatan investasi di Pulau Batam dan wilayah Kepulauan Riau secara umum.
Penegasan tersebut disampaikan Suyus saat mengikuti secara daring Focus Group Discussion (FGD) Debottlenecking Isu dan Tantangan Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus (KI/KEK) Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Batam, Rabu (4/2/2026).
Menurut Suyus, Batam memiliki posisi strategis dalam peta investasi nasional maupun global, terutama sebagai bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Namun, besarnya minat investasi tersebut harus diimbangi dengan kepastian pemanfaatan ruang agar pelaku usaha tidak terhambat dalam proses perizinan.
“Kami di Direktorat Jenderal Tata Ruang sangat mendukung kegiatan investasi di Pulau Batam. Salah satu langkah konkret yang terus kami dorong adalah percepatan RDTR, sehingga proses perizinan dapat dilakukan melalui Konfirmasi KKPR yang lebih cepat dan transparan,” ujar Suyus.
Ia menambahkan, RDTR yang lengkap dan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga keteraturan pemanfaatan ruang.
