Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat mekanisme penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga keberlanjutan lahan sawah strategis di daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana pada Rabu (4/3/2026) di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Dalam rapat tersebut, Suyus menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah strategis harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan tata ruang nasional. Menurutnya, LP2B tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanian, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan.
โPerlindungan LP2B harus kita pastikan tepat sasaran. Karena itu sebelum penetapan SK oleh Kepala Daerah, data Lahan Baku Sawah perlu dikaji dan dilakukan cleansing agar tidak terjadi kekeliruan yang berdampak pada kebijakan,โ ujar Suyus.
Pembahasan rapat difokuskan pada penyempurnaan tahapan verifikasi dan mekanisme persetujuan bersama sebelum kepala daerah menetapkan SK LP2B. Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas unit kerja guna memastikan usulan dari pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan serta didukung data spasial yang akurat.
Direktorat Jenderal Tata Ruang juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam proses verifikasi data, sehingga kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui langkah ini, Ditjen Tata Ruang berharap kebijakan LP2B dapat semakin memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.
