Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
Jakarta – Penguatan ekosistem halal dinilai memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan usaha masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan kehalalan produk, tetapi juga menyangkut peningkatan nilai tambah dan daya saing pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).
Aqil mengatakan, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu instrumen yang mendorong penguatan kapasitas UMKM.
Ketika pelaku usaha semakin berkembang, dampaknya dapat meluas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Aqil.
Menurutnya, sertifikasi halal memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Produk yang telah tersertifikasi dapat memiliki nilai tambah, diferensiasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.
“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Karena itu, Aqil mendorong agar pengembangan ekosistem halal menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Integrasi tersebut dapat dilakukan melalui RPJMD, RKPD dan Renstra OPD, disertai indikator kinerja serta pengukuran dampak program secara terukur dan lintas sektor.
Pemda Punya Peran Strategis
Aqil menilai pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem halal karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan UMKM.
Pemerintah daerah dapat mengambil peran melalui pembinaan UMK, fasilitasi sertifikasi, pengembangan infrastruktur halal serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak.
FESyar Regional Jawa 2026 menjadi salah satu ruang yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat rantai nilai halal sekaligus memperluas akses pasar.
Aqil juga melihat besarnya pasar domestik Indonesia sebagai peluang bagi produk nasional. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.
“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,” ujarnya.
Selain pasar domestik, peluang juga terbuka di tingkat global, terutama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Menurut Aqil, peningkatan kapasitas produksi halal dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar internasional.
“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” kata Aqil.
Jawa Timur Jadi Basis Ekonomi Syariah
Pandangan serupa disampaikan Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur Rifki Ismail yang menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen maupun produsen.
Ia juga menyoroti kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Menurut Rifki, Jawa Timur memiliki basis pasar dan komunitas yang besar untuk pengembangan ekonomi syariah.
Potensi tersebut didukung oleh besarnya jumlah penduduk Muslim, pesantren, masjid dan komunitas santri.
“Muslimnya 97 persen di Jawa Timur, jadi pasarnya besar. Kemudian jumlah pesantren ada sekitar 5.121 lebih, jumlah masjid ada 51.000 lebih, santrinya 970.000, jadi hampir satu juta. Komunitas yang besar sekali,” ujar Rifki.
Ia menilai potensi tersebut perlu terus dikembangkan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perbankan, akademisi dan masyarakat.
Penguatan ekonomi syariah, lanjut Rifki, juga telah menjadi bagian dari arah program pemerintah.
Karena itu, pengembangan ekosistem halal dinilai membutuhkan sinergi lintas sektor agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui FESyar Regional Jawa 2026, sinergi tersebut kembali diperkuat dengan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.
Penguatan ekosistem halal diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas UMKM, perluasan pasar, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
