Dok: Tangkapan layar Instagram. @kanwilbpnbanten.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten memperkuat koordinasi untuk mempercepat sertifikasi Barang Milik Negara (BMN).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat evaluasi progres program percepatan pensertipikatan BMN di Provinsi Banten yang digelar di Ruang Rapat Baduy, Senin (31/8/2026).
Kepala Kanwil DJKN Provinsi Banten Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang menjadi target sertifikasi dan menghadapi berbagai kendala dalam proses penyelesaiannya.
Hambatan tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen, kebutuhan tanda tangan dari pihak yang berbatasan, hingga dokumen kepemilikan yang hilang atau tercecer. Selain itu, terdapat pula persoalan penguasaan lahan, sengketa dengan masyarakat, serta penentuan batas bidang tanah.
Kusuma menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti mengingat jumlah bidang tanah yang masuk dalam target cukup banyak dengan luasan yang besar.
Karena itu, satuan kerja sebagai pemegang sekaligus pengguna aset didorong lebih aktif memastikan kelengkapan dokumen dan melaporkan setiap persoalan yang menghambat proses sertifikasi.
Menurut Kusuma, penyelesaian kendala di lapangan membutuhkan koordinasi antarpihak agar setiap bidang tanah dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan permasalahannya.
Di sisi lain, DJKN dan BPN Provinsi Banten terus melakukan koordinasi untuk mencari solusi terhadap bidang-bidang tanah yang masih menghadapi hambatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pensertipikatan BMN sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset negara.
Melalui evaluasi secara berkala, progres sertifikasi diharapkan dapat terus dipantau dan berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat segera mendapatkan penyelesaian.
