Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, bersama Kepala PPSDM Indrayani, dalam kegiatan pembukaan Pelatihan AKPK bagi ASN BPJPH. Dok: BPJPH.
Jakarta – Menjelang implementasi kebijakan wajib halal pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi utama layanan publik. Upaya ini diwujudkan melalui pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPJPH.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ini diikuti oleh pegawai yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) dari berbagai unit kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, secara hybrid. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga memastikan keselarasan pemahaman antarunit kerja dalam merancang pengembangan kompetensi yang tepat sasaran.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak bisa dilakukan secara umum, melainkan harus berbasis kebutuhan nyata organisasi.
“Pengembangan kompetensi harus dilakukan secara terarah. Ketika kompetensi meningkat, maka kualitas layanan kepada masyarakat juga akan ikut meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasi, tetapi sangat bergantung pada kesiapan SDM yang menjalankannya di lapangan. Oleh karena itu, pendekatan berbasis kebutuhan dinilai menjadi strategi paling relevan untuk memastikan efektivitas program.
Melalui AKPK, BPJPH berupaya memetakan kesenjangan kompetensi pegawai secara sistematis. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun program pengembangan SDM yang lebih terukur, terarah, dan berdampak langsung terhadap kinerja organisasi.
Kepala PPSDM BPJPH, Indrayani, menambahkan bahwa tantangan dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan SDM yang tidak hanya kompeten, tetapi juga adaptif dan profesional.
“Dengan pendekatan AKPK, kebutuhan kompetensi dapat dipetakan secara lebih akurat. Ini akan membuat program pengembangan SDM menjadi lebih efektif dan tidak lagi bersifat umum,” jelasnya.
Ke depan, BPJPH menargetkan lahirnya SDM unggul atau “Halal Expert” yang mampu memperkuat ekosistem halal nasional. Dengan SDM yang kompeten, layanan jaminan produk halal diharapkan dapat berjalan lebih optimal, efisien, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
