Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi menetapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) periode 2026–2031 sebagai langkah memperkuat tata kelola dan kepatuhan prinsip syariah dalam pembiayaan perumahan nasional.
Penetapan tersebut menjadi babak baru penguatan ekosistem pembiayaan syariah BP Tapera, sekaligus menandai transformasi kelembagaan dari sebelumnya Dewan Penasihat Syariah menjadi Dewan Pengawas Syariah, mengikuti arahan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan rekomendasi Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dua tokoh yang ditetapkan dalam kepengurusan baru ini yakni K.H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si sebagai Ketua dan Dr. Syarif Hidayatullah, S.SI., M.A sebagai anggota.
Penetapan itu diperkuat melalui Keputusan Komisioner BP Tapera Nomor 16 Tahun 2026 dan ditandai melalui agenda pisah sambut serta silaturahmi di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, yang dihadiri langsung Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta jajaran deputi komisioner.
Komisioner Heru menegaskan perubahan nomenklatur dari dewan penasihat menjadi dewan pengawas bukan sekadar perubahan istilah, melainkan penguatan fungsi pengawasan yang lebih terstruktur, mengikat, dan strategis.
“Dewan Pengawas Syariah diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pengembangan pembiayaan syariah yang akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Heru.
Menurutnya, kehadiran DPS menjadi penting seiring berkembangnya berbagai inovasi pembiayaan berbasis syariah yang dijalankan BP Tapera, termasuk dukungan terhadap pembiayaan rumah subsidi melalui skema syariah.
Dalam kesempatan itu, Heru juga mengapresiasi kontribusi Dewan Penasihat Syariah periode 2020–2026 yang dinilai telah meletakkan fondasi penting pengembangan Tapera Syariah.
Sejumlah capaian strategis lahir pada periode tersebut, mulai dari peluncuran Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah, penerbitan sukuk pembiayaan bersama BTN Syariah, penguatan model bisnis wakaf, hingga program subsidi sosial keuangan syariah untuk FLPP bagi guru madrasah.
Ketua DPS terpilih KH Sholahudin Al Aiyub menegaskan komitmennya menjaga integritas penerapan prinsip syariah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pembiayaan perumahan berbasis syariah.
“Prinsip syariah harus memberi nilai tambah nyata, bukan hanya kepatuhan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dengan formasi baru ini, BP Tapera menandai langkah penguatan pengawasan syariah sebagai bagian dari pembangunan sistem pembiayaan perumahan yang lebih inklusif, kredibel, dan berkelanjutan.
