Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan sejumlah informasi yang beredar terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif. Ia menegaskan bahwa tidak semua SPPG yang berstatus suspend otomatis kehilangan hak insentif, karena penentuannya bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Dadan menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat ditentukan oleh sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar atau tidak layak operasional, maka SPPG tersebut tidak berhak menerima insentif.
Hal serupa juga berlaku apabila insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra penyedia bahan baku. Bahkan, praktik tidak sehat seperti monopoli supplier maupun permainan harga juga menjadi alasan penghapusan insentif.
“Jika ada pelanggaran seperti itu, maka jelas tidak diberikan insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4).
Namun demikian, ia menambahkan bahwa jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, seperti tidak optimalnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Kesalahan tersebut dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki.
Dadan juga menegaskan bahwa insentif tidak akan diberikan apabila SPPG dihentikan secara permanen atau tidak memenuhi kondisi standby readiness, seperti saat renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat operasional tidak dapat berjalan normal.
Lebih lanjut, BGN mengklasifikasikan kategori suspend menjadi beberapa kelompok. Kejadian menonjol yang bukan akibat kelalaian tetap memperoleh insentif, sementara yang disebabkan kelalaian tidak mendapatkan insentif. Untuk kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan minor masih tetap diberikan insentif, sedangkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.
Dadan menjelaskan, suspend mayor merujuk pada kondisi SPPG yang membutuhkan perbaikan mendasar dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek fasilitas, sistem, hingga kesiapan operasional,” ujarnya.
Data BGN mencatat, dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 di antaranya masuk kategori mayor dan tidak mendapatkan insentif.
Dengan penegasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme pemberian insentif secara lebih utuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG.
