Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan. Dok: BPJPH.
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian status halal kepada masyarakat sekaligus kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, pengaturan produk halal impor merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.
Babe Haikal menegaskan, kepastian halal dan kepastian usaha tidak perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berseberangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam pelaksanaan kewajiban JPH.
“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” katanya.
Ia mengatakan, ketika produk dari luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status halalnya. Pada saat yang sama, importir dan pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, mekanisme pemastian produk halal impor dirancang secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi.
“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan,” ujar Babe Haikal.
Penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Aturan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri.
Babe Haikal menilai momentum tersebut tidak hanya penting dari sisi perlindungan konsumen dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi. Mekanisme pemastian yang jelas dan terintegrasi diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Menurutnya, semakin tertib produk yang masuk dan beredar di Indonesia dalam memenuhi ketentuan halal, semakin besar pula peluang tumbuhnya aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, dan sektor pendukung lainnya.
Konsumen Perhatikan Logo Halal
Pentingnya kepastian halal juga tercermin dari perhatian konsumen terhadap logo halal pada produk.
Berdasarkan survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden, sebanyak 83 persen responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk.
Untuk kategori makanan, perhatian terhadap logo halal bahkan mencapai 93 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa kepastian status halal telah menjadi salah satu pertimbangan penting masyarakat ketika memilih produk.
“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya,” tegas Babe Haikal.
Ia pun mendorong importir dan lembaga inspeksi untuk memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan dalam regulasi tersebut.
Kesiapan seluruh pihak dinilai penting agar pelaksanaan pemastian produk halal impor berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
