Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut menandai babak baru dalam penguatan landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah memandang regulasi tersebut penting untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus mendukung penyelesaian berbagai persoalan agraria.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Menurut pemerintah, pengaturan Reforma Agraria merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
RUU tersebut juga dikaitkan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tanah dan sumber agraria lainnya dipandang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah menekankan agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Nusron mengatakan, penguatan landasan hukum Reforma Agraria diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi kelompok masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya agraria.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjutnya.
Pengesahan RUU tersebut merupakan hasil pembahasan yang berlangsung melalui sejumlah tahapan di DPR RI. Prosesnya mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait hingga pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi. Setelah pembahasan tingkat I dan penyepakatan RUU, regulasi tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Laporan pembahasan disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan RUU, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Dasco.
Dengan disepakatinya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang, pemerintah berharap penyelenggaraan Reforma Agraria memiliki pijakan hukum yang lebih kuat. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat penyelesaian persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Sidang Paripurna turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, kementerian dan lembaga terkait, pimpinan serta anggota DPR RI, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
