Jakarta – Pemerintah memastikan implementasi kebijakan Wajib Halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan aturan khusus bagi kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor berupa bahan baku dan bahan penolong.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, penyusunan ketentuan tersebut bukan berarti pemerintah menunda pemberlakuan Wajib Halal.
Langkah ini justru menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” tegas Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menjelaskan, pemerintah memahami bahwa setiap pelaku usaha memiliki kondisi dan tingkat kesiapan yang berbeda.
Karena itu, ketentuan khusus tengah disiapkan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan secara proporsional, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Haikal, pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat maupun membebani pelaku usaha yang membutuhkan penyesuaian.
Penyusunan aturan juga dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
“Jangan sampai timbul kegaduhan, tapi tetap ikuti aturan,” ujar Haikal, mengutip pesan Presiden yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
BPJPH Siapkan Kemudahan bagi UMK
Salah satu perhatian utama BPJPH adalah memberikan kemudahan bagi pelaku UMK agar dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Haikal menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pengaturan yang lebih memudahkan, termasuk penguatan skema self-declare bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Skema tersebut diharapkan dapat membantu UMK memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
BPJPH juga menyampaikan bahwa layanan sertifikasi halal bagi UMK selama ini telah didukung program fasilitasi, termasuk pembiayaan sertifikasi gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan program.
Selain UMK, pemerintah turut menyiapkan ketentuan bagi kondisi tertentu yang melibatkan produk impor, khususnya bahan baku dan bahan penolong.
Pengaturan ini diperlukan agar proses pemenuhan kewajiban halal dapat menyesuaikan kebutuhan usaha, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Haikal menegaskan, pelaku usaha yang menghadapi kendala kesiapan dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. BPJPH akan memproses pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan petunjuk teknis dan regulasi khusus masih berlangsung melalui pembahasan dengan kementerian terkait.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan diharapkan memiliki pedoman yang jelas bagi pelaku usaha maupun pihak yang menjalankan pembinaan dan pengawasan.
Bukan Larangan atau Pemaksaan
Dalam konferensi pers tersebut, Haikal turut meluruskan pemahaman mengenai penerapan Wajib Halal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan sebagai larangan, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Menurutnya, pelaksanaan Jaminan Produk Halal merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus mendukung kepastian berusaha bagi pelaku industri.
“Halal ini bukan larangan, bukan pembatasan, dan bukan pemaksaan,” tegasnya.
Haikal juga memastikan pelaksanaan Wajib Halal dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan secara tertib, terukur, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
“Tidak akan ada sweeping-sweepingan atau tindakan sejenis, enggak ada, kami jamin,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan ketenangan kepada pelaku usaha menjelang 18 Oktober 2026.
BPJPH ingin memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, pelayanan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha.
BPJPH Ingatkan Modus Penipuan
Di tengah persiapan implementasi Wajib Halal, BPJPH juga mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Haikal mengungkapkan adanya modus berupa surat atau komunikasi yang meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, maupun biaya tertentu untuk menyelesaikan kewajiban sertifikasi halal.
Ia menegaskan bahwa permintaan pembayaran dengan alasan tersebut perlu diwaspadai dan tidak boleh langsung dipercaya.
Pelaku usaha yang menerima surat atau komunikasi mencurigakan diminta menyimpan bukti dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan momentum implementasi Wajib Halal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BPJPH mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum menindaklanjuti permintaan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Informasi resmi mengenai kebijakan, layanan, dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.
Melalui penyiapan regulasi khusus, penguatan layanan sertifikasi, dan pengawasan terhadap potensi penipuan, BPJPH berupaya memastikan Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha, sehingga pelaku UMK maupun industri dapat mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan tersebut.
