Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghadirkan program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab. Dok: Isitmewa.
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghadirkan program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) sebagai upaya memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.
Sosialisasi yang digelar di sepanjang jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada Rabu (19/11/2025) ini menyasar pengguna jalan dan warga sekitar, khususnya terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara aman serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH, bersama tim penerangan hukum yang terdiri dari Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi, dan Tegoeh.
Baca juga: Airlangga Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski Skema HGU Panjang Dibatalkan MK
Dua narasumber dari instansi terkait turut hadir, yakni Kasubbag TU BP3MI Kepulauan Riau Irfan Andariska, S.I.P, serta Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Tanjungpinang, Iman Syatria.
Pada kesempatan ini, tim Kejati Kepri menekankan bahwa maraknya kasus TPPO di Indonesia banyak memanfaatkan celah pengiriman pekerja migran non-prosedural. Karena itu, masyarakat perlu memahami alur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan risiko berat jika memilih jalur ilegal.
Para narasumber memberikan penjelasan langsung kepada warga yang berkonsultasi, termasuk tata cara menjadi calon PMI, dokumen yang harus dipenuhi, serta mekanisme perlindungan yang disediakan pemerintah.
Irfan Andariska dari BP3MI menegaskan pentingnya memastikan seluruh dokumen terpenuhi sebelum keberangkatan, seperti pemeriksaan kelengkapan identitas, pelatihan kompetensi, serta kontrak kerja yang sesuai aturan.
“Setiap langkah harus dipastikan sah dan sesuai prosedur agar calon PMI terlindungi dari risiko eksploitasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Disnaker Tanjungpinang, Iman Syatria, memaparkan layanan pendampingan yang diberikan pemerintah daerah. Ia juga merinci 17 syarat penerbitan ID PMI, mulai dari usia minimal 18 tahun, fotokopi e-KTP, KK, akta lahir, surat keterangan sehat, surat persetujuan keluarga, ijazah, paspor, hingga dokumen penempatan seperti job order dan SIP2MI.
Kelengkapan persyaratan ini, tegasnya, merupakan benteng pertama untuk mencegah TPPO dan memastikan calon pekerja mendapatkan hak serta perlindungan.
Kejati Kepri berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan secara aman dan bermartabat bila mengikuti jalur resmi. Warga juga diimbau waspada terhadap tawaran kerja instan yang tidak disertai dokumen sah, karena sering menjadi modus jaringan perdagangan orang.
Program “Jaksa Menjawab” telah menjadi salah satu jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus wujud komitmen Kejati Kepri dalam mendukung pencegahan TPPO dan meningkatkan literasi hukum publik.
Selain sarana edukasi, kegiatan ini juga memperlihatkan upaya Kejati Kepri dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pelayanan hukum.
Acara berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Banyak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung mengenai peluang kerja di luar negeri, prosedur legal, serta perlindungan yang tersedia bagi calon pekerja migran.
