Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI bersepakat mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.
Langkah ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional sekaligus memperluas fungsi sosial dan ekonomi lembaga pesantren di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan strategis agar pesantren mendapatkan layanan yang lebih fokus dan terarah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Komisi VIII DPR RI yang terus mengawal proses ini. Pembentukan Ditjen Pesantren adalah bagian dari komitmen Kemenag dalam memberikan pelayanan terbaik bagi dunia pesantren,” ujar Menag.
Menurut Nasaruddin, Kemenag telah menempuh sejumlah langkah administratif, termasuk mengirim surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai pembentukan unit eselon I baru tersebut. Ia menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, dan kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum operasional.
Baca juga: Samsat Jakarta Selatan Perketat Pengawasan, AKP Kharisma Pastikan Pelayanan Bebas Pungli
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, pihaknya mendukung penuh percepatan pembentukan Ditjen Pesantren. Menurutnya, pesantren telah berperan besar dalam pembangunan moral dan sosial bangsa, sehingga wajar bila mendapatkan perhatian khusus melalui struktur kelembagaan yang lebih kuat.
“Komisi VIII mendorong agar Kemenag segera menyiapkan rencana kerja, peta kebutuhan sumber daya manusia, dan dukungan anggaran yang memadai. Ditjen Pesantren nantinya harus benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan pesantren secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain dukungan kelembagaan, DPR juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para santri. Marwan menekankan agar Kemenag memastikan penerapan aturan yang melindungi anak dari kekerasan di lingkungan pesantren, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak.
Ia juga menegaskan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pesantren harus dilakukan secara terpadu, melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat, agar pesantren menjadi lingkungan yang aman dan kondusif bagi santri.
Rapat kerja tersebut menghasilkan kesepahaman antara Kemenag dan Komisi VIII untuk memperkuat sinergi dalam mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren. DPR menyatakan siap mengawal aspek legislasi dan penganggaran, sementara Kemenag fokus pada penataan struktur organisasi serta penyusunan regulasi pendukung.
Dengan adanya Ditjen Pesantren, pemerintah berharap dapat memperluas peran pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi, dakwah, dan pengembangan masyarakat.
Kemenag menargetkan pembentukan Ditjen Pesantren dapat diselesaikan segera setelah keluarnya Perpres. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem kelembagaan pesantren dan meningkatkan kesejahteraan para santri di seluruh Indonesia.
