Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Dok: Istimewa.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah untuk memperkuat kredibilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui kebijakan pengecualian saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan indeks.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 2 November 2026 ini diharapkan membuat IHSG semakin representatif dalam menggambarkan pergerakan pasar saham Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, pengeluaran saham-saham HSC tidak serta-merta menyebabkan penurunan drastis ataupun lonjakan pada IHSG. Bobot saham yang dikeluarkan dari perhitungan akan didistribusikan kepada saham-saham lain yang masih menjadi konstituen indeks.
“Dalam implementasi awal, tentu tidak akan mengakibatkan penurunan drastis. Sama seperti kalau kita mengeluarkan saham tertentu, distribusi dari bobot itu akan diberikan kepada sisa saham-saham lain yang masih ada di dalam konstituen indeks,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (26/10/2026).
Menurut Jeffrey, arah pergerakan IHSG setelah kebijakan diterapkan tetap ditentukan oleh pergerakan harga saham-saham yang masih masuk dalam indeks. Karena itu, perubahan perhitungan tersebut bukan berarti indeks akan otomatis bergerak naik atau turun secara tajam.
Indeks Lebih Representatif
BEI telah melakukan pengujian historis atau backtest untuk mengukur dampak pengeluaran saham-saham HSC dari perhitungan IHSG. Hasil pengujian itu menunjukkan kebijakan tersebut tidak akan mengakibatkan lonjakan indeks.
Sebaliknya, BEI berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kredibilitas IHSG sehingga investor memiliki acuan yang lebih baik untuk melacak perkembangan pasar saham nasional.
“Kami sudah melakukan backtest bahwa dengan pengeluaran saham-saham HSC, tidak akan mengakibatkan lonjakan, tetapi dapat mengakibatkan IHSG kita yang lebih kredibel, yang dapat digunakan lebih baik oleh para investor dalam melakukan tracking terhadap indeks kita,” kata Jeffrey.
Kebijakan tersebut melanjutkan langkah BEI sebelumnya yang telah mengecualikan saham-saham HSC dari indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Penerapan pada IHSG memperluas penyesuaian perhitungan indeks yang dilakukan bursa.
Perkuat Pengawasan Pasar
Selain pembenahan perhitungan indeks, BEI juga menyiapkan penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal. Jeffrey menyampaikan, bursa akan mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi.
Dalam proses investigasi, BEI dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk membatasi atau menghentikan sementara aktivitas rekening efek tertentu. Bursa juga memiliki kewenangan memeriksa anggota bursa, termasuk transaksi yang dilakukan melalui anggota bursa tersebut.
Jeffrey berharap langkah-langkah pengawasan itu dapat mulai diterapkan pada November 2026.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas perdagangan dan membangun kepercayaan investor. Dalam pasar modal, keterbukaan informasi, kualitas pengawasan, dan penegakan aturan merupakan unsur penting untuk menciptakan mekanisme perdagangan yang kredibel.
Transparansi Kepemilikan Diperluas
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa reformasi pasar modal dilakukan secara bertahap, dimulai dari penguatan transparansi kepemilikan saham.
Salah satu langkahnya adalah memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen. Klasifikasi tipe investor juga diperinci dari sembilan kelompok besar menjadi 39 kelompok.
Perincian ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang memiliki saham di perusahaan tercatat, termasuk besaran kepemilikannya.
OJK juga mendukung penerapan daftar HSC oleh BEI untuk mengidentifikasi saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Informasi tersebut dapat menjadi acuan bagi bursa maupun penyedia indeks dalam menentukan saham yang layak menjadi konstituen indeks.
Ke depan, otoritas turut mendorong peningkatan likuiditas melalui kenaikan porsi saham beredar di publik atau free float, sekaligus memperbaiki kredibilitas perhitungannya melalui keterbukaan informasi kepemilikan yang lebih terperinci.
Hasan menegaskan, penguatan penegakan hukum dan pemberian sanksi yang signifikan serta terukur sesuai ketentuan diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Reformasi selanjutnya juga akan mencakup peningkatan tata kelola, kualitas pengawasan, serta pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan layanan, mulai dari saham, obligasi dan sukuk, reksa dana, hingga keuangan derivatif dan bursa karbon.
Melalui penyesuaian perhitungan indeks, keterbukaan kepemilikan, dan penguatan pengawasan, BEI bersama OJK berupaya membangun pasar modal yang lebih transparan dan kredibel. Bagi investor, langkah tersebut diharapkan mendukung tersedianya acuan indeks yang lebih berkualitas untuk memantau dinamika pasar saham Indonesia.
