Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Rencana tukar guling PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dipastikan batal. Rencana tersebut tidak mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis mengatakan, wacana pertukaran kedua entitas sempat dibahas pemerintah. Namun, pada Agustus 2026, pihak Geo Dipa mendapat pemberitahuan bahwa rencana tersebut tidak dilanjutkan karena tidak memperoleh izin dari Presiden.
“Di bulan Agustus yang lalu, kami dipanggil oleh Pak Menteri dan disampaikan bahwa wacana tukar guling Geo Dipa dengan PNM tidak jadi dilaksanakan karena tidak diberikan izin oleh presiden,” ujar Yudistian di Hotel Rancamaya, Bogor, Jumat (2/10/2026).
Dengan batalnya rencana tersebut, Geo Dipa tetap dipertahankan di bawah Kementerian Keuangan sebagai Special Mission Vehicle (SMV) atau instrumen fiskal negara di sektor energi hijau. Sementara PNM tetap menjadi BUMN di bawah Danantara.
Yudistian menjelaskan, keberadaan Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan masih dibutuhkan untuk mendukung pembangunan ekosistem ekonomi hijau. Menurutnya, energi bersih merupakan salah satu fondasi penting dalam pengembangan ekonomi hijau.
Ia menilai, posisi Geo Dipa sebagai instrumen fiskal negara memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan energi panas bumi. Karena itu, pengalihan Geo Dipa keluar dari lingkungan Kementerian Keuangan dinilai dapat memengaruhi fungsi tersebut.
Selain persoalan status perusahaan, Yudistian juga menyoroti tantangan lain dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, yakni tingginya beban fiskal.
Beban Fiskal Panas Bumi Capai 40 Persen
Menurut Yudistian, komponen beban fiskal dalam pengembangan proyek panas bumi saat ini mencapai sekitar 40 persen. Beban tersebut mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Permukaan, bonus produksi hingga retribusi daerah.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah sumber energi terbarukan lainnya. Beban fiskal PLTA disebut sekitar 25 persen, sedangkan PLTS dan PLTB berada di kisaran 15 persen.
Tingginya beban fiskal tersebut, kata Yudistian, berdampak terhadap biaya produksi dan harga jual listrik hijau. Kondisi ini menjadi salah satu pembahasan pemerintah untuk membuat harga energi terbarukan lebih kompetitif.
Kementerian Keuangan bersama Geo Dipa saat ini tengah mengkaji penyesuaian skema fiskal agar tarif listrik dari energi terbarukan dapat lebih terjangkau, khususnya bagi kebutuhan industri.
“Angka 40 persen dari panas bumi itu balik ke pemerintah sebagai pendapatan pajak. Nah, apakah ini nanti bisa menjadi peluang untuk memberikan tarif listrik untuk industri hijau yang lebih kompetitif? Ini yang sedang dibahas dan dilihat bersama-sama di Kementerian Keuangan,” kata Yudistian.
Indonesia sendiri memiliki potensi panas bumi yang besar, yakni sekitar 40 persen dari potensi panas bumi dunia atau setara 24 gigawatt (GW). Namun, pemanfaatannya saat ini baru sekitar 11 persen atau sekitar 2,7 GW.
Potensi tersebut dinilai dapat menjadi modal penting untuk menarik investasi asing. Terlebih, sejumlah pasar ekspor, termasuk negara-negara Eropa, semakin mendorong industri menggunakan energi hijau dalam proses produksinya.
Pengembangan energi bersih dengan harga yang kompetitif pun menjadi salah satu tantangan yang tengah dibahas pemerintah. Selain mendukung transisi energi, ketersediaan green energy dengan harga terjangkau diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global.
