Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono.
Jakarta – Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, mengusulkan perluasan skema subsidi perumahan untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta. Usulan ini ditujukan untuk memperluas pilihan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Ari menilai, penurunan daya beli menjadi salah satu tantangan utama dalam penjualan rumah subsidi sepanjang 2026. Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat dukungan pembiayaan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk membeli rumah sesuai kemampuan finansialnya.
“Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” kata Ari dalam Rakernas Himperra 2026 di Kota Batu.
Berdasarkan data hingga 9 Oktober 2026, realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 178.211 unit atau 50,92% dari target pemerintah sebanyak 350.000 unit sepanjang tahun ini. Capaian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Himperra mengusulkan skema pembiayaan tambahan bagi rumah seharga Rp300 juta hingga Rp500 juta, dengan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sekitar 6%–8%. Skema ini diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pilihan hunian lebih luas, terutama generasi muda yang ingin tinggal lebih dekat dengan tempat kerja dan pusat aktivitas perkotaan.
Menurut Ari, kebijakan perumahan perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus kondisi pengembang. Kenaikan biaya konstruksi dan kebutuhan hunian di kawasan perkotaan menjadi tantangan dalam menyediakan rumah dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.
Selain memperluas skema pembiayaan, Himperra mengusulkan insentif sekitar Rp20 juta per unit untuk 100.000 rumah melalui pengalihan sebagian anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke skema FLPP. Usulan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pembelian rumah bagi MBR dan mendorong peningkatan penyaluran KPR subsidi.
Himperra juga mendorong evaluasi skema bunga tetap KPR subsidi, termasuk opsi penerapan bunga tetap selama 10 tahun pertama untuk skema tertentu. Evaluasi ini dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan membayar debitur, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan anggaran pemerintah.
Di sisi pembangunan, Ari menekankan pentingnya kepastian perizinan bagi pengembang. Proses perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi dinilai dapat membantu mempercepat pembangunan perumahan, sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang dalam menyediakan hunian yang dibutuhkan masyarakat.
“Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat,” ujar Ari.
Berbagai usulan tersebut telah dibahas dalam Rakernas Himperra 2026 dan disampaikan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Meski demikian, perluasan batas harga rumah subsidi, penyesuaian bunga KPR, dan pemberian insentif masih berupa usulan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Himperra berharap penguatan dukungan pembiayaan dan penyederhanaan perizinan dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perumahan nasional.
