Jakarta – Integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah mulai mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan pemerintahan yang lebih modern, akurat, dan terintegrasi. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui pengembangan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi SISGITA yang digelar Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah daerah dan jajaran pertanahan dari sejumlah wilayah untuk mendorong pemanfaatan sistem yang menghubungkan informasi perpajakan dengan data bidang tanah berbasis geospasial.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, kerja sama tersebut dituangkan melalui dua bentuk dokumen. MoU ditandatangani antarkepala daerah, sementara PKS melibatkan perangkat daerah yang menangani pendapatan serta kantor pertanahan.
Menurut Benyamin, SISGITA pada dasarnya mengintegrasikan informasi mengenai objek pajak dengan data bidang tanah. Salah satu bentuk integrasi dilakukan dengan menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdapat pada data pertanahan.
Dengan keterhubungan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis informasi yang lebih terpadu dalam mengelola data pertanahan maupun perpajakan.
Bagi Harison, manfaat SISGITA tidak berhenti pada aspek digitalisasi. Integrasi tersebut juga dapat memberikan dampak terhadap pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“SISGITA ini sangat bagus untuk direplikasi oleh daerah-daerah yang lain, kolaborasi di antara Pemda dan kantor pertanahan, karena bukan saja menjadi sebuah pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi, namun juga lebih daripada itu akan sangat bermanfaat,” kata Harison.
Ia menilai keterhubungan data pertanahan dan perpajakan dapat membantu pemerintah memperoleh informasi bidang tanah yang lebih berkualitas sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Di sisi lain, integrasi data juga dinilai dapat membantu mengurangi potensi persoalan akibat adanya data bidang tanah yang saling tumpang tindih. Dengan informasi yang lebih terintegrasi, pemerintah memiliki dasar data yang lebih baik dalam menjalankan pelayanan dan pengelolaan pertanahan.
Harison mengatakan, penerapan SISGITA juga memiliki peluang untuk dikembangkan di berbagai daerah. Terlebih, proses integrasi tersebut melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan.
Ia menyebut pengembangan sistem tersebut juga telah mendapat supervisi dari KPK dan Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang untuk mulai mengembangkan integrasi sesuai kebutuhan masing-masing.
Tidak berhenti pada pemanfaatan data dua dimensi, pengembangan SISGITA ke depan juga diarahkan menuju sistem berbasis tiga dimensi (3D). Teknologi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih detail mengenai objek yang berada di atas bidang tanah, termasuk dimensi bangunan.
Pengembangan ini menjadi bagian dari arah transformasi pengelolaan informasi pertanahan yang semakin memanfaatkan teknologi geospasial.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menilai integrasi data berbasis elektronik merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan daerah yang semakin modern.
Menurutnya, data pertanahan dan perpajakan perlu saling terhubung agar informasi yang digunakan pemerintah lebih akurat dan terpadu.
“Integrasi data berbasis elektronik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang modern. Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu,” ujar Andra.
Ia berharap penerapan SISGITA tidak hanya memberikan manfaat bagi pengelolaan perpajakan daerah, tetapi juga memperbaiki kualitas tata kelola data pemerintahan.
Keterhubungan sistem pada akhirnya diharapkan dapat membuat proses kerja pemerintahan menjadi lebih efektif dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan replikasi SISGITA tersebut diikuti sejumlah pemerintah daerah. Sebanyak 58 daerah diundang dalam kegiatan tersebut, dengan 46 kepala daerah hadir mengikuti rangkaian penandatanganan.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten Septein Paramia Swantika, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Goyandi Dwi Ammar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Fahmi.
Melalui integrasi data tersebut, SISGITA diarahkan bukan sekadar menjadi sistem pertukaran informasi, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan berbasis data yang lebih terpadu. Harapannya, data yang semakin terhubung dapat ikut mendukung pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian informasi bagi pemerintah dan masyarakat.
