Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Perkembangan perdagangan elektronik yang semakin pesat membutuhkan sistem perlindungan yang mampu bergerak mengikuti dinamika transaksi digital.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melihat penguatan koordinasi dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem e-commerce yang sehat.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menawarkan gagasan pembentukan Satgas E-Commerce sebagai salah satu langkah untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan yang muncul dalam perdagangan digital, termasuk sengketa yang melibatkan pelaku UMKM dan konsumen.
Gagasan tersebut mengemuka setelah Mufti mengikuti rapat bersama Komisi VII DPR RI, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, platform e-commerce, serta perwakilan pelaku UMKM di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Mufti, kompleksitas perdagangan digital membuat penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan secara sektoral.
Dibutuhkan koordinasi yang mempertemukan kementerian, lembaga, otoritas terkait dan pelaku industri dalam satu kerangka penanganan.
“Di kami juga banyak pengaduan yang terkait dengan TikTok Shop dan tentu kita punya tugas BPKN. Salah satunya kita ingin menginisiasi Satgas E-Commerce,” kata Mufti.
Dorong Penyelesaian Sengketa Lebih Cepat
Salah satu gagasan yang turut didorong BPKN adalah penerapan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai jalur khusus untuk menyelesaikan sengketa perdagangan elektronik.
Mufti menilai penyelesaian sengketa secara digital diperlukan karena karakter transaksi e-commerce berbeda dengan perdagangan konvensional.
Konsumen dan pelaku usaha membutuhkan mekanisme yang mudah diakses, cepat, serta memberikan kepastian terhadap hasil penyelesaian.
BPKN mengusulkan ODR dapat terhubung dengan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat nasional hingga daerah.
Dengan sistem tersebut, pengaduan diharapkan tidak berhenti pada proses komunikasi antara konsumen dan platform.
Mufti menyebut penyelesaian melalui ODR dapat diarahkan berlangsung dalam waktu 14 hari, disertai keputusan yang mengikat para pihak serta konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran.
UMKM dan Konsumen Harus Berjalan Bersama
BPKN juga menilai perlindungan dalam ekosistem digital harus memberikan ruang yang seimbang bagi konsumen dan pelaku usaha.
Hal itu menjadi penting karena UMKM merupakan salah satu kelompok yang semakin aktif memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar.
Ketika terjadi persoalan transaksi, kepastian mekanisme penyelesaian menjadi salah satu faktor yang menentukan kepercayaan pelaku usaha terhadap ekosistem digital.
“Pelaku usaha, konsumen, reseller, seller sampai UMKM harus mendapatkan perlindungan,” ujar Mufti.
Selain persoalan dana yang tertahan, BPKN melihat masih terdapat sejumlah tantangan lain dalam perdagangan elektronik, mulai dari potensi penipuan, peredaran barang palsu, transaksi cash on delivery (COD), hingga perdagangan lintas negara.
Untuk memperkuat informasi produk, BPKN turut mendorong penggunaan e-labeling berbasis kode QR. Sistem tersebut dapat membantu konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai produk sebelum melakukan pembelian.
Pengawasan Perlu Mengikuti Perkembangan Digital
Mufti menilai pengawasan e-commerce tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional.
Pertumbuhan transaksi digital dan perdagangan lintas negara menuntut sistem yang mampu mengidentifikasi persoalan sekaligus memberikan respons secara cepat.
Terlebih, produk dari berbagai negara kini semakin mudah masuk ke pasar Indonesia melalui perdagangan lintas batas. Kondisi tersebut membuat perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha nasional perlu diperkuat secara bersamaan.
Karena itu, pembentukan Satgas E-Commerce dinilai dapat menjadi ruang sinergi antarlembaga untuk menyatukan langkah pengawasan, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa.
Ada Perkembangan Penanganan Dana Seller
Dalam forum tersebut, pihak Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia juga menyampaikan perkembangan penanganan terhadap seller yang mengalami penangguhan dana.
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo menyatakan perusahaan telah menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada DPR.
Dari penelusuran terhadap 217 penjual, terdapat dana sekitar Rp24 miliar yang terkait dengan kasus tersebut. Stephanie menyebut sekitar Rp16,7 miliar di antaranya berkaitan dengan kasus fraud.
Menurut Stephanie, penangguhan dana dilakukan sementara selama proses investigasi. Seller yang dinyatakan tidak melakukan fraud akan mendapatkan pencairan dana, sementara pihak yang terdampak juga diberikan kesempatan mengajukan banding.
BPKN memandang penyelesaian persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perdagangan digital secara lebih luas.
Mufti menegaskan, tujuan akhirnya bukan sekadar menyelesaikan satu persoalan, melainkan membangun sistem e-commerce yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh pihak.
Dengan gagasan Satgas E-Commerce dan penguatan ODR, BPKN mendorong agar perkembangan ekonomi digital Indonesia diikuti dengan sistem perlindungan yang semakin adaptif, transparan, dan mampu memberikan solusi ketika terjadi sengketa.
