Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly menerima aspirasi Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI) terkait persoalan penagihan pinjaman online di Jakarta, Jumat (4/9/2026). Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly menerima perwakilan Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI) untuk mendengarkan berbagai persoalan masyarakat dalam proses penagihan pinjaman daring (Pindar) atau pinjaman online (Pinjol), Jumat (4/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna mendapat aspirasi mengenai praktik penagihan yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Sejumlah persoalan yang disampaikan antara lain penagihan melalui desk collection maupun pihak ketiga yang disertai dugaan teror, intimidasi, pelibatan keluarga hingga ancaman terhadap anak.
Yasonna menilai praktik penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melampaui batas kemanusiaan.
“Praktik penagihan melalui desk collection (DC) maupun vendor pihak ketiga yang disertai teror, intimidasi, pelibatan keluarga, hingga dugaan ancaman penculikan anak telah melewati batas kemanusiaan,” ujar Yasonna.
Menurutnya, persoalan utang tetap harus ditempatkan sebagai tanggung jawab yang wajib diselesaikan oleh debitur. Namun, debitur yang memiliki iktikad baik dan kemauan membayar juga perlu mendapatkan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan ekonomi.
Salah satu solusi yang didorong Yasonna adalah restrukturisasi utang.
Ia menegaskan restrukturisasi bukan berarti menghapus kewajiban debitur, melainkan memberikan jalan penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi agar debitur tetap mampu memenuhi tanggung jawabnya.
“Restrukturisasi bukanlah penghapusan kewajiban, melainkan jalan penyelesaian yang adil dan manusiawi agar debitur tetap dapat memenuhi tanggung jawabnya,” katanya.
Yasonna juga menilai jalur hukum dapat ditempuh apabila perusahaan Pindar atau Pinjol tidak bersedia memberikan restrukturisasi yang wajar kepada debitur.
Menurut dia, pengadilan dapat menjadi ruang untuk menguji hak dan kewajiban masing-masing pihak secara adil sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan dalam proses penagihan.
“Apabila perusahaan Pindar atau Pinjol tidak bersedia memberikan restrukturisasi yang wajar, penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan harus ditempuh sebagai jalan hukum,” ujarnya.
Yasonna menegaskan praktik penagihan yang melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia tidak boleh dibiarkan. Penyelesaian persoalan utang harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak masyarakat.
“Penagihan yang melanggar hukum, merendahkan martabat manusia, dan sistem yang menjebak masyarakat harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Ia juga meminta negara dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam ketika masyarakat menghadapi intimidasi dalam proses penagihan.
Menurut Yasonna, perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan keadilan merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi.
“PDI Perjuangan berdiri di sisi masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan. Negara dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan intimidasi terhadap masyarakat terus berlangsung,” pungkasnya.
