Jakarta – Kader PDI Perjuangan di DPR RI menunjukkan kekompakan dalam menyikapi maraknya judi online dan praktik pinjaman online yang dinilai semakin membebani masyarakat.
Dari empat komisi berbeda, suara yang muncul mengarah pada satu pesan yang sama: negara harus hadir melindungi rakyat dan membongkar praktik digital ilegal hingga ke akarnya.
Sikap tersebut disampaikan Junico Siahaan dari Komisi I, Yasonna Laoly dari Komisi XIII, Harris Turino dari Komisi XI, serta Samuel Wattimena dari Komisi VII DPR RI. Meski berada di bidang tugas yang berbeda, keempat kader PDI Perjuangan itu melihat persoalan judi online dan pinjaman online sebagai masalah yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Mereka mendorong langkah yang lebih menyeluruh, mulai dari memutus mata rantai ekosistem judi online, menelusuri sumber dan aliran dana pinjaman online, memperkuat perlindungan konsumen, hingga memperluas akses pembiayaan formal bagi masyarakat dan UMKM.
Junico Siahaan menegaskan pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan tersebut, ekosistem judi online kini telah memanfaatkan berbagai instrumen transaksi digital, mulai dari QRIS, e-wallet, perbankan hingga pulsa.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mengawasi transaksi digital yang diduga berkaitan dengan judi online maupun pinjol ilegal.
Judi online, lanjut Junico, bukan lagi semata-mata persoalan pelanggaran hukum. Dampaknya telah masuk ke ruang ekonomi rumah tangga dan ketahanan keluarga.
Praktik tersebut dapat menggerus kondisi ekonomi keluarga dan berkembang menjadi persoalan sosial yang berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.
Yasonna Dorong Panja Pinjol
Sementara itu, Yasonna Laoly mendorong DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online untuk mengusut persoalan industri pinjol secara menyeluruh.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pembentukan Panja diperlukan untuk mengevaluasi regulasi sekaligus memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun, Yasonna menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada masyarakat yang menjadi debitur.
Menurutnya, seluruh rantai industri harus diperiksa, termasuk sistem pemberian pinjaman, pihak yang menyediakan dana, sumber pendanaan, hingga pihak yang menerima keuntungan.
Penelusuran tersebut juga perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum Indonesia.
Dalam perspektif penegakan hukum, Yasonna mendorong Kejaksaan melakukan telaah dan berkoordinasi dengan PPATK, OJK serta aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh,” menjadi garis besar sikap Yasonna dalam mendorong pembenahan industri tersebut.
PDI Perjuangan Soroti Perlindungan Konsumen
Suara senada datang dari Harris Turino. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti skema pinjaman yang berpotensi membebani konsumen sejak awal.
Harris menilai persoalan pinjaman online tidak semata berkaitan dengan aktivitas peminjaman uang, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan integritas industri jasa keuangan.
Keluhan masyarakat mengenai biaya, bunga, mekanisme pembayaran hingga cara penagihan harus menjadi perhatian serius regulator, khususnya OJK.
Bagi Harris, ketika masyarakat merasa terjebak dalam skema pinjaman yang tidak dipahami sejak awal, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi regulator.
Digitalisasi, tegasnya, tidak boleh menjadi alasan konsumen kehilangan perlindungan.
UMKM Jangan Didorong ke Rentenir dan Pinjol
Dari Komisi VII, Samuel Wattimena melihat persoalan tersebut dari sisi akses pembiayaan masyarakat dan UMKM.
Menurutnya, kemudahan masyarakat memperoleh pinjaman melalui rentenir maupun pinjaman online seharusnya menjadi peringatan bahwa layanan pembiayaan formal masih harus diperluas dan dibuat semakin mudah dijangkau.
Masyarakat memang membutuhkan akses modal yang cepat. Namun, kemudahan mendapatkan pinjaman juga membawa risiko yang harus dipahami dan dikendalikan.
Karena itu, Samuel memastikan Komisi VII akan terus mengawal perluasan akses pembiayaan bagi UMKM.
Hal tersebut juga terus disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif agar kebutuhan modal tidak justru membawa masyarakat masuk ke dalam jeratan pembiayaan berisiko.
Empat Komisi, Satu Sikap
Rangkaian pernyataan Junico, Yasonna, Harris, dan Samuel memperlihatkan satu benang merah yang kuat di antara kader PDI Perjuangan di DPR RI.
Mereka berbicara dari ruang tugas yang berbeda, tetapi membawa kepentingan yang sama: melindungi masyarakat.
Komisi I menyoroti ekosistem dan transaksi digital judi online. Komisi XIII mendorong pembentukan Panja dan penelusuran sumber dana pinjol. Komisi XI menekankan perlindungan konsumen dan integritas industri jasa keuangan. Sementara Komisi VII mendorong agar akses pembiayaan formal bagi UMKM diperluas.
Dengan demikian, pemberantasan judi online dan pembenahan pinjaman online tidak ditempatkan sebagai persoalan sektoral.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk bergerak dari hulu hingga hilir: memutus ekosistem judi online, menelusuri aliran dana, memperketat pengawasan pinjol, melindungi konsumen, serta menyediakan pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.
Pesannya pun menjadi jelas. Judi online tidak cukup diberantas dengan memblokir situs, sementara pinjol tidak cukup diawasi hanya dari sisi debitur.
Negara harus masuk lebih dalam, membongkar sistem dan aliran uang yang menopang praktik tersebut, sekaligus memastikan masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang sehat.
Di tengah derasnya digitalisasi ekonomi, kekompakan kader PDI Perjuangan dari berbagai komisi itu menunjukkan satu garis perjuangan: teknologi dan industri keuangan digital harus memberikan manfaat bagi rakyat, bukan menjadi pintu masuk baru bagi eksploitasi masyarakat.
