Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly saat mengikuti kunjungan kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator di Medan, Sumatera Utara. Dok: Istimewa.
Jakarta – Besarnya kewenangan yang diberikan kepada kurator dalam proses kepailitan harus diimbangi dengan tanggung jawab, kompetensi, dan pengawasan yang memadai. Keseimbangan tersebut dinilai penting agar profesi kurator dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menyampaikan pandangan tersebut saat mengikuti kunjungan kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).
Menurut Yasonna, pengaturan profesi kurator tidak cukup hanya memberikan kepastian mengenai kewenangan. RUU Profesi Kurator juga harus memastikan adanya standar kompetensi, kode etik, pendidikan, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kalau kewenangannya besar, tentu risikonya juga besar. Karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat juga aturan, etik, dan pengawasannya,” ujar Yasonna.
Ia menilai standardisasi menjadi salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Setiap kurator harus memiliki ukuran kompetensi dan integritas yang seragam agar perbedaan organisasi profesi tidak berujung pada perbedaan standar dalam menjalankan tugas.
Yasonna tetap menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, pembentukan organisasi profesi kurator perlu memiliki persyaratan yang jelas sehingga tidak menimbulkan fragmentasi yang dapat mengganggu standardisasi profesi.
“Dulu kita berharap Peradi itu satu, tetapi sekarang ada beberapa Peradi dan akhirnya berkonflik sendiri. Itu harus menjadi pelajaran,” katanya.
Di sisi lain, Yasonna berpandangan kurator tetap membutuhkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang maupun putusan pengadilan. Perlindungan tersebut diperlukan agar kurator dapat bekerja secara profesional tanpa dihantui risiko hukum yang tidak semestinya.
Namun, ia mengingatkan perlindungan profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan dari pertanggungjawaban.
“Tetap ada perlindungan kepada kurator, tetapi tidak blank check,” tegasnya.
Yasonna juga menyoroti karakter pekerjaan kurator yang bersifat multidisiplin. Menurutnya, tugas kurator tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset, keuangan, akuntansi, dan berbagai konsekuensi ekonomi dari proses kepailitan.
Karena itu, ia mendorong sistem pendidikan dan pelatihan kurator dirancang untuk membangun kompetensi yang lebih komprehensif.
“Kurator itu pekerjaannya tidak hanya soal hukum. Ada pengelolaan aset, keuangan, dan berbagai konsekuensi ekonomi. Karena itu, kompetensinya juga harus disiapkan dengan baik,” ujarnya.
Penguatan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi, kata Yasonna, diperlukan agar setiap calon kurator memiliki kemampuan yang dapat diukur sebelum menjalankan kewenangan profesinya.
Ia juga mendorong Panja melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang telah memiliki sistem pengaturan profesi kurator. Pembelajaran dari berbagai sistem tersebut dinilai dapat membantu DPR menemukan model pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan ekonomi Indonesia.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perkembangan perkara kepailitan lintas batas. Meningkatnya aktivitas ekonomi antarnegara berpotensi menghadirkan perkara dengan aset debitur yang berada di luar wilayah Indonesia.
Menurut Yasonna, aspek tersebut perlu diantisipasi dalam RUU Profesi Kurator agar kewenangan dan mekanisme kerja kurator memiliki kepastian ketika berhadapan dengan persoalan lintas yurisdiksi.
Pada akhirnya, Yasonna berharap RUU Profesi Kurator mampu membangun profesi yang kuat sekaligus akuntabel. Penguatan posisi kurator, menurutnya, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses kepailitan.
“Kalau kewenangannya besar, tentu risikonya juga besar. Karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat juga aturan, etik, dan pengawasannya,” pungkas Yasonna.
