Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan (kiri), Dirjen Penataan Agraria Embun Sari (tengah), dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya (kanan) dalam kegiatan Kementerian ATR/BPN. Dok: HF.
Jakarta – Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari turut hadir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Embun Sari hadir mendampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Kehadiran jajaran pimpinan ATR/BPN tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi RUU Reforma Agraria yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Ossy Dermawan menyampaikan bahwa RUU Reforma Agraria diperlukan karena hingga kini belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur reforma agraria. Pelaksanaannya masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Menurut Ossy, keterbatasan regulasi tersebut dapat menjadi kendala ketika pemerintah menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang bersinggungan dengan kewenangan lintas sektor. Di sisi lain, ketimpangan penguasaan tanah juga masih menjadi persoalan, dengan Indeks Gini Pertanahan disebut berada di angka 0,47.
RUU tersebut nantinya diarahkan untuk mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), subjek penerima manfaat, penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, kelembagaan, sistem informasi, hingga pendanaan.
Peran Strategis Penataan Agraria
Sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan kebijakan penataan agraria di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Substansi reforma agraria sendiri tidak hanya berkaitan dengan redistribusi dan legalisasi tanah melalui penataan aset, tetapi juga memastikan tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi melalui penataan akses.
Ossy menegaskan, pemerintah tidak ingin reforma agraria berhenti pada pemberian tanah. Masyarakat perlu mendapatkan akses agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak kembali menjadi sumber persoalan ekonomi.
“Penataan akses, agar tanah yang sudah dimiliki oleh masyarakat ini kemudian bisa berdaya ekonomi dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” ujar Ossy.
Ia mengingatkan, masyarakat yang menerima tanah tanpa dukungan akses ekonomi berpotensi menjual kembali tanah tersebut dan kembali terjebak dalam kemiskinan.
Karena itu, pemerintah mendorong penataan akses menjadi bagian yang kuat dalam RUU Reforma Agraria sehingga tanah tidak hanya menjadi aset, tetapi juga dapat menjadi sumber pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria
Selain penataan aset dan akses, RUU Reforma Agraria juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Pengaturan tersebut mencakup berbagai tipologi konflik, termasuk persoalan tanah masyarakat yang bersinggungan dengan aset negara, masyarakat adat, kawasan hutan, maupun aset BUMN dan BUMD.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria lintas sektor.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan Ditjen Penataan Agraria menjadi penting untuk memastikan kebijakan penataan agraria dapat berjalan sejalan dengan arah reforma agraria nasional.
Pembahasan RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memastikan tanah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
