Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H. Dok: HF
Jakarta – Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi perhatian Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. Sertifikasi didorong untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas dan tetap terlindungi untuk kepentingan masyarakat.
Upaya tersebut diperkuat melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf yang digelar Kantah Kota Tangerang Selatan, Selasa (1/9). Pertemuan dipimpin Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi dan melibatkan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Tangerang Selatan.
Seto mengatakan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Legalitas menjadi instrumen penting untuk menjaga aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Menurutnya, tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat akan lebih terlindungi dari potensi persoalan pertanahan maupun sengketa di kemudian hari.
“Sertifikat juga membantu memastikan tanah wakaf tercatat secara tertib sehingga dapat mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari,” kata Seto.
Dalam koordinasi tersebut, sejumlah persoalan yang berpotensi memperlambat proses sertifikasi turut menjadi perhatian. Pemerintah bersama lembaga terkait membahas penyelarasan data serta memastikan kelengkapan dokumen sebagai bagian dari proses percepatan.
Kolaborasi lintas instansi dinilai penting karena proses legalisasi tanah wakaf melibatkan sejumlah tahapan dan dokumen yang berada pada kewenangan berbeda. Karena itu, koordinasi antara Kantah, Kemenag, BWI, dan KUA diperkuat untuk mempercepat penyelesaian setiap tahapan.
Kantah Tangsel menargetkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dengan mengurai kendala administratif sejak awal. Langkah tersebut sekaligus diharapkan menciptakan proses yang lebih tertib dan transparan.
Bagi masyarakat, kepastian status tanah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi wakaf. Ketika legalitasnya jelas, aset tersebut dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat sosial dalam jangka panjang.
Kantah Kota Tangerang Selatan pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf melalui percepatan sertifikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, tetapi juga memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tetap aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
