Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H. Dok: HF
Jakarta – Inovasi di bidang integrasi data pertanahan yang dikembangkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan mulai menunjukkan gaungnya di luar daerah. Konsep integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) kini telah diadopsi oleh enam provinsi di Indonesia.
Inovasi tersebut lahir dari kolaborasi Kantah Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Gagasan utamanya sederhana, tetapi memiliki dampak besar: menyandingkan data bidang tanah dengan data perpajakan daerah agar pemerintah memiliki informasi yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan, enam provinsi yang telah mengadopsi inovasi NIB-NOP tersebut yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Jawa Barat.
Menurut Seto, meluasnya pemanfaatan NIB-NOP menjadi bukti bahwa inovasi yang dikembangkan di daerah dapat direplikasi dan memberikan manfaat lebih luas ketika mampu menjawab kebutuhan pemerintahan.
“Dengan adanya adopsi NIB-NOP ini diharapkan dapat memberikan dampak dalam berbagai aspek, mulai dari pemutakhiran data bidang tanah, peningkatan akurasi data PBB dan BPHTB, perencanaan pembangunan, tata ruang, hingga optimalisasi potensi pendapatan daerah,” ujar Seto.
Integrasi tersebut mempertemukan data pertanahan dengan data perpajakan daerah yang selama ini dikelola melalui sistem dan kepentingan berbeda. Dengan penyandingan NIB dan NOP, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk membangun basis data objek tanah dan perpajakan yang konsisten.
Dampaknya pun tidak sebatas persoalan administrasi. Data yang lebih rapi dan terhubung dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, melakukan perencanaan tata ruang, memperbarui data bidang tanah hingga memetakan potensi penerimaan daerah.
Seto menilai integrasi data juga penting untuk mengurangi perbedaan informasi antarinstansi. Ketika data pemerintah memiliki rujukan yang sama, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan dasar informasi yang lebih kuat.
“Ke depan, kami berharap integrasi ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara luas,” katanya.
Seto menambahkan, semakin terintegrasinya data akan mendorong perubahan dalam cara pemerintah bekerja. Pengambilan keputusan tidak lagi hanya bertumpu pada data sektoral, tetapi dapat menggunakan informasi yang saling terhubung.
“Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih akurat, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan pasti,” ujarnya.
Adopsi NIB-NOP oleh enam provinsi sekaligus memperlihatkan bahwa inovasi pelayanan publik dari daerah memiliki peluang untuk berkembang menjadi praktik yang lebih luas. Bagi Tangsel, inovasi tersebut bukan sekadar terobosan teknis, melainkan upaya membangun ekosistem pemerintahan yang menjadikan data sebagai fondasi pelayanan dan kebijakan.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda Satu Peta dan Satu Data Indonesia, di mana keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
