Dok: ATR/BPN.
Jakarta – Bagi masyarakat, mengurus peralihan hak atas tanah bukan hanya soal melengkapi dokumen. Prosesnya juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pemerintah daerah (Pemda), sehingga kepastian waktu menjadi hal penting agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kejelasan.
Kondisi tersebut kini coba dijawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat. Alurnya dibagi dalam beberapa tahapan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta proses di Kantor Pertanahan (Kantah) paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Program tersebut akan diterapkan secara bertahap. Uji coba tahap pertama dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dimulai pada 24 September 2026 di 24 Kantah sebelum diperluas secara bertahap.
Menjelang penerapan layanan tersebut, masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif kebijakan itu.
Salah satunya Tulus Satriawan (53). Berdasarkan pengalamannya, proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang sebenarnya sudah relatif cepat ketika seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Menurut Tulus, adanya standar waktu yang lebih jelas akan semakin memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Hal senada disampaikan Dedi (32), warga yang saat ini sedang mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang.
Ia menilai pelayanan yang diterimanya selama ini sudah berjalan sesuai harapan. Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pelayanan yang cepat.
Kepastian kapan proses selesai juga menjadi kebutuhan penting.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.
Bagi masyarakat, kepastian waktu tersebut dapat memberikan kemudahan dalam merencanakan tahapan berikutnya setelah proses peralihan hak selesai. Masyarakat juga tidak perlu lagi menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan produk layanan dapat diterima.
Melalui uji coba Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN tidak hanya mendorong percepatan layanan pertanahan, tetapi juga membangun kepastian dan transparansi waktu pelayanan.
Jika berjalan sesuai target, layanan tersebut diharapkan menjadi standar baru yang membuat proses peralihan hak semakin mudah diprediksi, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
