Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agama memasuki fase baru dalam pengelolaan pesantren. Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren tidak sekadar menambah struktur dalam organisasi kementerian, tetapi membawa arah baru dalam melihat peran pesantren sebagai kekuatan pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, perubahan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PMA tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai diundangkan dua hari kemudian.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kamaruddin, lahirnya Ditjen Pesantren merupakan babak penting setelah melalui proses panjang penataan kelembagaan. Sebelumnya, urusan pesantren berada dalam struktur Ditjen Pendidikan Islam. Kini, pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri yang berada pada level eselon I.
Perubahan tersebut, kata Kamaruddin, sekaligus menunjukkan adanya penguatan afirmasi negara terhadap pesantren.
Pesantren Didorong Berperan Lebih Luas
Kamaruddin menegaskan, penguatan kelembagaan pesantren tidak boleh dimaknai hanya sebagai perubahan struktur birokrasi. Lebih jauh, pemerintah ingin memperluas ruang kontribusi pesantren dalam kehidupan masyarakat.
Selama ini, perhatian pemerintah terhadap pesantren banyak diarahkan pada fungsi pendidikan. Dengan struktur baru, peran pesantren akan diperkuat agar mampu menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara lebih optimal.
“Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, pesantren memiliki akar yang kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tradisi pendidikan yang berkembang di pesantren juga menjadi bagian dari kekayaan Islam Nusantara yang perlu terus dijaga sekaligus dikembangkan.
Karena itu, Kamaruddin berharap pesantren tidak hanya menjadi pusat pembelajaran keagamaan, tetapi juga mampu mengambil peran lebih besar dalam menjawab berbagai persoalan sosial dan membangun kemandirian masyarakat.
“Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat,” ujarnya.
Lima Direktorat di Bawah Ditjen Pesantren
PMA Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan struktur baru Ditjen Pesantren yang terdiri atas lima unit utama.
Kelima unit tersebut yakni Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa mandat Ditjen Pesantren tidak berhenti pada urusan pendidikan. Ada ruang khusus untuk memperkuat dakwah, pendidikan nonformal, serta pemberdayaan pesantren.
Di sisi lain, Ditjen Pendidikan Islam juga mengalami perubahan struktur. Organisasi baru Ditjen Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam.
Dengan pemisahan tersebut, pengelolaan pesantren diharapkan menjadi lebih fokus, sementara Ditjen Pendidikan Islam dapat semakin terkonsentrasi pada penguatan madrasah, pendidikan tinggi keagamaan Islam, dan pendidikan agama Islam.
Tahap Berikutnya Pengisian Jabatan
Kamaruddin mengatakan, terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 akan segera diikuti langkah administratif berupa pengisian jabatan sesuai struktur organisasi yang telah ditetapkan.
“Sebagai tindak lanjut dari PMA 16/2026, Kementerian Agama akan melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan struktur baru yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 itu menjadi dasar pembentukan Ditjen Pesantren dalam susunan organisasi Kementerian Agama.
Bagi Kamaruddin, penataan kelembagaan ini pada akhirnya harus bermuara pada penguatan peran dan manfaat pesantren bagi masyarakat.
Dengan struktur baru, pesantren tidak hanya ditempatkan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi sebagai bagian penting dari ekosistem pembangunan masyarakat. Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan menjadi tiga ruang yang diharapkan dapat berjalan beriringan untuk memperkuat kontribusi pesantren bagi bangsa.
PMA Nomor 16 Tahun 2026 pun menjadi pijakan baru bagi Kementerian Agama untuk membangun tata kelola pesantren yang lebih fokus, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pesantren untuk mengambil bagian dalam membangun peradaban Indonesia.
