Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menyerahkan sertipikat tanah secara langsung kepada warga di Desa Toyomerto. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pelayanan pertanahan yang cepat tidak hanya diukur dari selesainya proses administrasi, tetapi juga dari bagaimana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Berangkat dari semangat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, turun langsung mengantarkan sertipikat kepada warga sebagai wujud pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan humanis.
Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, Harison bersama Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menyerahkan sertipikat secara door to door di Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (4/8/2026), usai pelaksanaan Sosialisasi Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebanyak 10 sertipikat diserahkan secara simbolis, terdiri atas lima sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat dan lima sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Jami Annajah.
Penyerahan langsung ke rumah penerima menjadi bagian dari komitmen BPN Banten untuk memastikan setiap dokumen pertanahan yang telah selesai diproses benar-benar diterima oleh pemiliknya tanpa harus menunggu di kantor pertanahan.
Harison Mocodompis menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi jaminan kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus melindungi aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, ia terus mendorong perubahan budaya pelayanan di seluruh kantor pertanahan di Provinsi Banten agar lebih proaktif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik harus mampu menjangkau masyarakat, bukan sebaliknya. Ketika sertipikat sudah selesai, jangan sampai hanya tersimpan di kantor. Masyarakat berhak segera menerima dokumen yang menjadi haknya,” ujar Harison.
Selain menyerahkan sertipikat PTSL, Harison juga memberi perhatian khusus terhadap perlindungan tanah wakaf. Menurutnya, banyak aset wakaf yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi, tetapi belum memiliki kepastian hukum sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.
Ia mengajak para nazir, perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk aktif mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dengan memastikan batas tanah jelas serta melengkapi seluruh dokumen administrasi.
“Sebagai wakaf produktif yang sebelumnya merupakan lahan sawah, baik digunakan untuk masjid, musala maupun pesantren, kami mohon bantuan para pengelola wakaf dan nazir. Tunjukkan batas-batas tanahnya dengan jelas, lengkapi administrasi pertanahannya, dan jangan berhenti pada ikrar wakaf secara lisan. Pastikan prosesnya selesai hingga sertipikat diterbitkan,” kata Harison.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi benteng utama agar tanah wakaf tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat lintas generasi.
Kehadiran BPN Banten langsung di tengah masyarakat mendapat sambutan positif. Salah seorang penerima sertipikat PTSL, Mahrus, mengaku bersyukur karena akhirnya tanah miliknya memiliki kepastian hukum. Ia menilai proses pengurusan berlangsung mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya melalui program PTSL.
“Alhamdulillah prosesnya mudah, cepat, dan pelayanannya sangat baik. Sekarang kami merasa lebih tenang karena tanah sudah memiliki sertipikat,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan salah seorang nazir Masjid Jami Annajah yang menerima sertipikat tanah wakaf. Ia mengatakan legalitas tersebut menjadi jaminan bahwa aset wakaf akan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Alhamdulillah, sekarang tanah wakaf ini sudah bersertipikat. Insyaallah manfaatnya bisa terus digunakan untuk kepentingan umat. Prosesnya juga cepat, sekitar satu bulan, tanpa biaya tambahan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang dinilai responsif dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Ia berharap percepatan sertipikasi, baik melalui program PTSL maupun sertipikasi tanah wakaf, terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
“Saya bersyukur Kanwil dan Kantah sangat responsif membantu masyarakat, terutama untuk sertipikasi tanah wakaf dan tanah masyarakat yang membutuhkan. Mudah-mudahan semua ini menjadi keberkahan. Sawah wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan pembangunan masjid. Tolong dijaga baik-baik karena ini adalah amanah umat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan bersama,” pungkas Jazuli.
