Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Anggota Komisi XIII DPR RI periode 2024-2029. Dok: Istimewa.
Jakarta – Masih banyak masyarakat yang memilih diam ketika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana karena khawatir menghadapi ancaman, intimidasi, hingga tekanan.
Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar setiap warga dapat memberikan keterangan dengan aman dalam proses penegakan hukum.
Anggota DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa LPSK merupakan pilar penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kehadiran lembaga tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak membiarkan masyarakat berjuang sendiri ketika mengungkap kebenaran.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran penting dalam memastikan setiap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli memperoleh perlindungan, rasa aman, serta akses terhadap keadilan,” ujar Yasonna.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melaporkan kejahatan harus diimbangi dengan jaminan perlindungan dari negara. Tanpa rasa aman, banyak kasus berpotensi tidak terungkap karena saksi atau korban memilih bungkam.
Yasonna menjelaskan, LPSK merupakan lembaga mandiri yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban tindak pidana selama proses peradilan pidana. Perlindungan tersebut bertujuan memastikan mereka dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut terhadap ancaman atau intimidasi.
Tidak hanya saksi dan korban, perlindungan LPSK juga mencakup pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), hingga ahli yang memberikan keterangan dalam proses hukum.
Layanan tersebut diprioritaskan untuk berbagai perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan hukum, LPSK juga terus memperluas jangkauan layanan. Selain berkantor pusat di Jakarta, kini LPSK telah memiliki lima kantor perwakilan di Medan, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Kupang agar masyarakat di berbagai daerah semakin mudah mengakses perlindungan.
Yasonna menilai penguatan kelembagaan LPSK menjadi kebutuhan mendesak agar semakin banyak masyarakat yang berani menyampaikan kebenaran tanpa dihantui rasa takut.
“Negara harus hadir bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran dan memperjuangkan hak-haknya. Mari terus memperkuat LPSK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Yasonna mengaku akan terus mendorong penguatan kewenangan dan dukungan anggaran bagi LPSK agar perlindungan terhadap saksi dan korban semakin maksimal.
“Jangan pernah takut untuk berdiri di pihak yang benar. Hukum dan negara menjamin keamanan Anda,” pungkasnya.
