Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah bersiap menghapus salah satu hambatan terbesar dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah. Melalui rancangan aturan baru, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah berpeluang tetap memperoleh bantuan dengan menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti penguasaan lahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP mengenai Program Bedah Rumah serta penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, pemerintah ingin memastikan Program Bedah Rumah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Menurutnya, selama ini syarat kepemilikan atau alas hak atas tanah menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan banyak warga belum dapat menerima bantuan, meskipun rumah yang mereka tempati sudah bertahun-tahun menjadi tempat tinggal.
“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap penyediaan rumah bagi rakyat. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan DPR, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Hukum untuk menyusun aturan yang lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Maruarar.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan perubahan regulasi yang mengedepankan aspek penguasaan lahan sebagai dasar penilaian. Nantinya, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah tetap dapat mengajukan bantuan sepanjang terdapat surat keterangan atau pernyataan dari kepala desa maupun lurah yang menerangkan bahwa rumah tersebut berdiri di atas tanah yang memang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.
Menurut Maruarar, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting yang lahir dari aspirasi pemerintah daerah, DPR RI, serta berbagai kementerian yang selama ini menemukan banyak kasus masyarakat layak menerima bantuan, namun terhambat persoalan administrasi.
Penyederhanaan persyaratan itu juga diharapkan mampu mempercepat penyerapan anggaran Program BSPS sekaligus memperluas cakupan penerima manfaat di berbagai daerah.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah.
Ia mengatakan harmonisasi aturan dilakukan agar perubahan kebijakan tetap memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan pemerintah.
Menurut Supratman, melalui ketentuan baru tersebut pembuktian penguasaan tanah tidak lagi semata-mata bergantung pada sertifikat atau dokumen kepemilikan formal. Surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan nantinya dapat menjadi dasar administrasi sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan.
Kebijakan ini dinilai mampu menjawab persoalan yang selama bertahun-tahun dihadapi masyarakat di berbagai wilayah, terutama di pedesaan maupun kawasan yang proses administrasi pertanahannya belum sepenuhnya selesai.
Selain membahas percepatan Program Bedah Rumah, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP. Kehadiran BLU diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas pengelolaan program perumahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan profesional.
Pemerintah akan melanjutkan pembahasan pembentukan BLU bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyederhanaan syarat administrasi dan penguatan kelembagaan tersebut, pemerintah berharap Program Bedah Rumah dapat menjangkau lebih banyak keluarga yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni, sekaligus menjadi motor percepatan pencapaian target Program 3 Juta Rumah.
