Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Selasa (14/7/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi tonggak penting dalam percepatan penetapan RTRW sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar penyelenggaraan penataan ruang sekaligus arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen strategis dalam menciptakan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pijakan bagi masuknya investasi dan pelaksanaan program-program pembangunan nasional maupun daerah.
“Saya berharap dengan disahkannya RTRW Kabupaten Banggai Laut, ke depannya semakin banyak kepentingan nasional dan investasi yang masuk ke Banggai Laut, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih baik, terarah, dan tertata,” ujar Suyus.
Menurutnya, persetujuan substansi merupakan tahapan krusial sebelum Rancangan Peraturan Daerah RTRW dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Setelah proses tersebut selesai, RTRW diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai pedoman pemanfaatan ruang di Kabupaten Banggai Laut.
Keberadaan RTRW dinilai akan memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dalam merencanakan pembangunan. Dengan arah pemanfaatan ruang yang jelas, investasi dapat berkembang secara lebih terukur tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, menyambut baik penyerahan persetujuan substansi tersebut. Ia mengatakan dokumen RTRW akan menjadi acuan penting dalam mengoptimalkan potensi daerah sekaligus mempercepat pembangunan.
“RTRW Banggai Laut Tahun 2026–2046 menjadi acuan pembangunan sekaligus memberikan kepastian ruang bagi investasi, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan mengoptimalkan potensi Kabupaten Banggai Laut,” katanya.
Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Banggai Laut. Ketua DPRD, Patwan Kuba, mengapresiasi sinergi antara ATR/BPN dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan proses penyusunan RTRW.
“Kami dari DPRD Banggai Laut berterima kasih kepada pihak ATR/BPN dalam penyelesaian RTRW Banggai Laut yang melibatkan seluruh sektor sehingga kami akan menerima dokumen persetujuan substansi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai Laut, Abukar O Sumail, menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung percepatan penetapan RTRW agar segera dapat diimplementasikan melalui regulasi daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan kami memberi dukungan penuh agar RTRW bisa segera direalisasikan dan bersinergi dengan peraturan daerah,” katanya.
Dengan diserahkannya Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046, proses penyusunan tata ruang kini memasuki tahap akhir sebelum penetapan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran RTRW diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum pemanfaatan ruang, meningkatkan daya tarik investasi, serta mendorong pembangunan Banggai Laut yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing.
