Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tingkat provinsi sebagai langkah strategis melindungi sawah dari alih fungsi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B. Capaian ini menjadi tonggak penting karena menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan kesepakatan agregat LP2B di tingkat provinsi. Langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian harus dimulai dari kepastian tata ruang. Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan merupakan salah satu kunci untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan ruang bagi pembangunan.
“Tata ruang menjadi instrumen pembangunan nasional. Tata ruang menentukan di mana sawah yang harus dilindungi, di mana kawasan permukiman dikembangkan, serta ruang hidup masyarakat yang dijaga,” ujar Suyus.
Ia menjelaskan, percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan. Dengan adanya kepastian lokasi lahan yang dilindungi, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menjaga sawah produktif agar tidak mudah beralih fungsi.
Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil komitmen seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Berdasarkan hasil finalisasi usulan daerah yang dihimpun secara agregat, Sumatera Barat berhasil mencapai sekitar 90 persen dari target LP2B yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini adalah wujud komitmen nyata kita bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pangan,” ujar Mahyeldi.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Tata Ruang mendorong agar Surat Keputusan (SK) LP2B segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini sedang direvisi. Integrasi tersebut penting agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum dan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang di daerah.
Pemerintah pusat juga berkomitmen memberikan dukungan melalui fasilitasi teknis dan pendampingan kepada pemerintah daerah guna mempercepat revisi RTRW dan RDTR yang selaras dengan kebijakan perlindungan lahan pangan.
“Kesepakatan ini akan kita pegang bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebagai acuan. Di mana saja yang boleh beralih fungsi dan di mana saja yang betul-betul kita tetapkan sebagai lahan pangan abadi,” tegas Suyus.
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah berharap pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif sehingga keberadaan sawah produktif tetap terjaga. Dengan demikian, tata ruang tidak hanya menjadi pedoman pembangunan, tetapi juga menjadi benteng utama dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.
