Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperoleh peningkatan anggaran menjadi Rp12,2 triliun pada tahun 2026.
Seiring dengan bertambahnya alokasi anggaran tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program perumahan dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri yang akrab disapa Ara saat melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/7). Pertemuan membahas penguatan tata kelola pelaksanaan program perumahan, kesiapan organisasi, serta percepatan berbagai program strategis pemerintah di sektor perumahan.
Menurut Ara, kenaikan anggaran dari Rp5 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp12,2 triliun membawa tanggung jawab yang jauh lebih besar. Karena itu, Kementerian PKP terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menyempurnakan regulasi agar setiap program dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
“Kami berdiskusi panjang karena anggaran kami meningkat besar. Tahun lalu Rp5 triliun, sekarang menjadi Rp12,2 triliun. Dengan peningkatan tanggung jawab yang diberikan Bapak Presiden serta persetujuan DPR, kami harus memastikan kesiapan dari sisi tata kelola, sumber daya manusia, maupun regulasi,” ujar Ara.
Ia menegaskan, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, yang diharapkan mampu memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional. Program ini tidak hanya memberikan akses pembiayaan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung pelaku usaha seperti kontraktor, pengembang, dan toko bangunan agar ikut tumbuh bersama.
“Program ini tidak hanya membantu masyarakat dari sisi permintaan, tetapi juga mendukung kontraktor, pengembang, dan toko bangunan melalui dukungan pembiayaan sehingga dapat mendorong tumbuhnya kelas menengah baru sekaligus memperkuat sektor perumahan,” jelasnya.
Selain memperkuat sektor pembiayaan, Kementerian PKP juga mempercepat pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah daerah, antara lain Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Anggaran untuk pelaksanaan program tersebut telah disiapkan sehingga proses pembangunan dapat segera direalisasikan.
Di sisi lain, pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga terus dioptimalkan. Sebagai bentuk transparansi, Kementerian PKP akan menyampaikan perkembangan pelaksanaan program tersebut secara berkala kepada masyarakat setiap tanggal 1 setiap bulan.
“Nanti setiap tanggal 1 kami akan mengumumkan perkembangan pelaksanaan program kepada publik. Berikutnya akan kami sampaikan pada 1 Agustus,” kata Ara.
Kementerian PKP juga tengah menyempurnakan kriteria penerima BSPS bersama DPR RI. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
“Harus ada tata kelolanya, tetapi kriterianya juga jangan sampai mempersulit masyarakat. Itu yang sedang kami rumuskan bersama,” ujarnya.
Ara menambahkan, penyempurnaan kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu mendukung pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah melalui berbagai program pemerintah, termasuk program gentengisasi, sehingga manfaat pembangunan sektor perumahan dapat dirasakan lebih luas.
Melalui sinergi dengan BPK, Kementerian PKP terus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola sebagai fondasi pelaksanaan program yang transparan dan akuntabel. Dengan dukungan anggaran yang meningkat signifikan, kementerian optimistis berbagai program strategis dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat Indonesia.
