Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly. Dok: Istimewa.
Jakarta – Meningkatnya jumlah masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol), disertai praktik penagihan yang dinilai semakin meresahkan, mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat terus terjebak dalam lingkaran utang yang mengancam kehidupan, martabat, bahkan keselamatan mereka.
Sebagai langkah nyata, Yasonna mengusulkan agar DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol). Ia menilai, pembentukan Panja menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola industri pinjaman online secara menyeluruh sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujar Yasonna.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai persoalan pinjaman online telah berkembang jauh melampaui isu layanan keuangan. Fenomena tersebut kini menyentuh persoalan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, hingga tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Menurut Yasonna, salah satu persoalan paling mendesak adalah praktik penagihan yang dilakukan sebagian vendor debt collector dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Berbagai bentuk intimidasi, mulai dari teror melalui telepon, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga menghubungi keluarga, atasan, maupun rekan kerja peminjam, dinilai telah melanggar batas kewajaran.
Ia menegaskan, praktik seperti itu tidak boleh mendapat ruang dalam industri jasa keuangan yang seharusnya mengedepankan etika, perlindungan konsumen, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Lebih memprihatinkan lagi, kata Yasonna, tekanan psikologis akibat penagihan yang berlebihan telah memicu berbagai persoalan sosial. Tidak sedikit korban mengalami depresi berat, kehilangan pekerjaan, retaknya hubungan keluarga, bahkan terdapat kasus yang berujung pada percobaan bunuh diri.
“Kondisi ini sudah menjadi alarm serius. Persoalan pinjaman online tidak cukup lagi diselesaikan melalui pendekatan administratif, tetapi harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Selain praktik penagihan, legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara itu juga menyoroti tingginya bunga, denda, dan berbagai biaya tambahan yang dinilai tidak proporsional. Menurutnya, skema tersebut justru membuat masyarakat semakin sulit keluar dari jeratan utang karena harus terus meminjam untuk menutup pinjaman sebelumnya.
“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” katanya.
Yasonna juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan data pribadi peminjam merupakan persoalan hukum yang tidak boleh dianggap sepele. Penyebaran informasi utang kepada pihak ketiga maupun penggunaan data pribadi sebagai alat intimidasi berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga ketentuan pidana lainnya.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri pinjaman online dengan nilai outstanding pembiayaan yang telah melampaui Rp100 triliun dan melibatkan puluhan juta rekening penerima pinjaman, Yasonna menilai pengawasan negara harus diperkuat. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
Karena itu, melalui Panja Pinjol, DPR diharapkan dapat memanggil regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, pelaku industri fintech, asosiasi, akademisi, hingga perwakilan korban. Panja tersebut dapat menjadi forum untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan, merumuskan batas kewajaran bunga, memperkuat perlindungan konsumen, serta menyiapkan rekomendasi penyempurnaan regulasi apabila masih ditemukan celah hukum.
Bagi Yasonna, tujuan utama pembentukan Panja bukan untuk menghambat perkembangan teknologi finansial, melainkan memastikan industri tersebut tumbuh secara sehat, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, pekerjaan, keluarga, bahkan nyawa akibat praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Yasonna.
